Penyesuaian Tarif Parkir Dilakukan Bertahap, Kajian Komprehensif Segera Disusun

Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:00:00 WIB
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar

PEKANBARU (RA) - Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho telah resmi menurunkan tarif parkir tepi jalan umum. Hal ini seiring telah ditandatanganinya Peraturan Walikota (Perwako) nomor 2 tahun 2025, pada Kamis (20/2) kemarin. 

Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif parkir akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, fokus utama adalah menurunkan tarif parkir di tepi jalan umum sebelum dilakukan kajian lebih lanjut terkait sistem parkir di berbagai lokasi strategis.

"Sebagai langkah awal, kami menurunkan tarif parkir untuk area tepi jalan umum terlebih dahulu. Setelah itu, tim akan melakukan kajian komprehensif mengenai kategori parkir mana yang tetap gratis, mana yang berbayar, serta skema tarif parkir berdasarkan durasi, terutama di pusat kota seperti Jalan Jenderal Sudirman dan area sekitar mal," kata Markarius saat peninjauan perbaikan jalan rusak, Jumat (21/2) malam.

Menurutnya, Perwako penurunan tarif parkir baru saja ditandatangani beberapa hari lalu. Jadi, butuh waktu untuk penerapan di lapangan. Bukan hanya sosialisasi kepada masyarakat, tetapi juga kepada pengelola parkir.

Ia telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru untuk segera menerbitkan surat edaran kepada pengelola parkir. Agar, pengelola parkir segera menerapkan tarif baru. 

"Tarif parkir memang harus turun. Kami juga menggerakkan Diskominfo untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini," terang Markarius.

Ia menambahkan, bahwa di beberapa titik strategis seperti di sekitar pusat perbelanjaan, parkir sering kali digunakan untuk jangka waktu panjang dengan tarif yang masih tergolong murah.

Ke depan, Pemko Pekanbaru juga berencana menerapkan sistem parkir berbasis jam dengan mesin parkir otomatis untuk memastikan penggunaan lahan parkir lebih tertata dan efisien.

"Kami akan kaji bagaimana mekanisme terbaik agar parkir di kota ini lebih tertata. Kebijakan ini tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas," ungkap Markarius. 

Perwako Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sudah mulai diterapkan sejak kemarin. Namun, proses implementasi membutuhkan waktu karena perlu sosialisasi kepada operator parkir dan juru parkir di lapangan.

"Kami maklum bahwa kebijakan ini butuh waktu untuk diterapkan sepenuhnya. Sosialisasi kepada operator dan juru parkir sedang berjalan agar penerapan aturan ini bisa efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat," pungkasnya. 

Terkini

Terpopuler