PEKANBARU (RA) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, mengimbau seluruh pihak untuk berbesar hati menerima kebijakan penurunan tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru.
Hal ini guna menciptakan situasi yang kondusif ditengah masyarakat, dan menghormati Peraturan Walikota (Perwako) yang telah dibuat Pemerintah Kota Pekanbaru.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Pekanbaru, Datuk Seri Muspidauan, Minggu (23/2). Dirinya juga mengapresiasi kebijakan penurunan tarif parkir tepi jalan umum ini. Tentunya kebijakan ini diambil oleh pemerintah dengan telah melalui banyak pertimbangan.
"Tentunya Itu kan telah dipikirkan matang-matang oleh walikota. Itu kan juga janji politik beliau," kata Datuk Seri Muspidauan, Minggu (23/2).
Seiring adanya kebijakan penurunan tarif parkir ini, ia berharap agar parkir ini juga ditata lebih baik. Seperti titik mana saja yang boleh dikutip uang parkir, hingga waktu parkir dikutip sampai jam berapa.
Kemudian adanya pemerataan penghasilan masing-masing juru parkir (Jukir). Bisa saja pemerintah kota menetapkan penghasilan jukir sebesar Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru.
"Kita perhatikan juga jukir nya, ini jadi pemikiran kita bersama. Bagaimana atribut jukir nya, sehingga orang menilai parkir ini tidak semrawut. Ini harus kita hitung matang-matang," terangnya.
Dia juga mengingatkan agar pengelolaan parkir tepi jalan umum ini jangan sampai di bisnis kan. Karena ini merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat, dan harus ada penataan yang lebih baik lagi.
Dengan telah dibuatnya Perwako terkait penurunan tarif parkir ini, pihaknya mendukung dan harus segera di implementasikan di lapangan. Seluruh pihak kembali diimbau untuk menghormati Perwako tersebut.
Sebelumnya Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar menegaskan bahwa kebijakan penurunan tarif parkir di Kota Pekanbaru telah resmi ditandatangani. Namun, penerapan kebijakan ini memerlukan waktu, terutama untuk sosialisasi kepada masyarakat dan operator parkir.
"Kebijakan penurunan tarif parkir baru saja ditandatangani kemarin. Jadi, butuh waktu untuk penerapan di lapangan, bukan hanya sosialisasi kepada masyarakat, tetapi juga kepada operator parkir," kata Wawako Markarius, Jumat (21/2) malam.
Ia telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru untuk segera menerbitkan surat edaran kepada operator parkir. Agar, operator parkir segera menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.