PEKANBARU (RA) - Kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Tiga tersangka dalam perkara dengan nilai proyek Rp26 miliar itu didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp12,5 miliar.
Pelimpahan berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Hari ini berkas perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat ini, kami menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinnuha, Jumat (29/8/2025).
Ketiga tersangka yang akan diadili adalah Marimbun dan Handi Burhanudin dari pihak swasta, serta Ricki Nelson selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan.
Ulinuha menegaskan, perkara ini menjadi perhatian publik lantaran proyek pelabuhan tersebut tak kunjung selesai meski telah tiga kali mengalami addendum.
"Proyek sudah diberikan tambahan waktu, tetapi tetap mangkrak. Hingga kini, pelabuhan belum bisa difungsikan," jelasnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan indikasi pembayaran fiktif terhadap barang yang tidak ada, serta pembayaran penuh untuk material on site. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kasus ini menjadi komitmen kami dalam menegakkan hukum secara transparan. Kami berharap proses persidangan berjalan lancar sehingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," tambah Ulinnuha.