KUANSING (RA) - Polsek Kuantan Hilir jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menerapkan penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kali ini, kasus yang diselesaikan melibatkan dugaan kekerasan antar pelajar SMAN 1 Kuantan Hilir Seberang.
Kegiatan mediasi dilaksanakan pada Senin (20/10/2025) di Mapolsek Kuantan Hilir.
Proses tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Ipda Debi Setyawan, serta disaksikan oleh pihak sekolah, perangkat desa, dan orang tua dari pihak korban maupun pelaku.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Kuantan Hilir pada 2 Oktober 2025.
Laporan itu menyebut adanya dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di perbatasan Desa Teratak Jering dengan Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Korban yang masih berstatus pelajar, melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tiga rekan sebayanya. Ketiga rekan korban pun masih berstatus pelajar.
Peristiwa terjadi pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korban yang tengah pulang sekolah diberhentikan oleh para pelaku di perbatasan desa.
Tanpa berkata apa pun, pelaku langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan dan kaki hingga menyebabkan luka memar pada wajah, pelipis, dan tubuh korban.
Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Kuantan Hilir. Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, dan memediasi kedua belah pihak secara kekeluargaan.
Setelah melalui beberapa kali pertemuan dan proses pendampingan, pihak korban dan pelaku akhirnya sepakat menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice.
Kesepakatan damai ditandatangani pada 9 Oktober 2025, sementara surat pencabutan laporan dibuat pada 20 Oktober 2025.
"Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak berjanji tidak akan saling menuntut dan berkomitmen menjaga hubungan baik antar keluarga serta menciptakan suasana kondusif di lingkungan sekolah," jelas Ipda Debi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, menyampaikan bahwa penyelesaian dengan pendekatan Restorative Justice merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masa depan generasi muda.
"Melalui pendekatan Restorative Justice, Polri berupaya memberikan keadilan yang lebih humanis dengan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah," ujar Kapolsek Edi.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pelajar agar menjauhi kekerasan serta lebih mengutamakan dialog dan perdamaian,” tambahnya.
Menurut Edi, langkah ini sejalan dengan arahan Kapolri dan Kapolda Riau yang menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif (restorative justice), terutama dalam kasus yang melibatkan anak dan pelajar.
"Anak-anak ini masih dalam masa pembinaan. Karena itu, penyelesaian yang edukatif dan membangun karakter lebih diutamakan, tanpa mengabaikan aspek hukum dan moral," tegasnya.
Dengan terlaksananya Restorative Justice ini, hubungan antara para pihak kembali baik. Baik pihak korban maupun pelaku menyatakan siap menjaga kerukunan dan tidak mengulangi perbuatan serupa.
Pihak sekolah, melalui Kepala SMAN 1 Kuantan Hilir Seberang, Masrur, juga mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan stigma negatif terhadap para siswa.
"Kami berterima kasih kepada Polsek Kuantan Hilir karena telah membantu menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang bijak. Ini menjadi contoh positif bahwa masalah bisa diselesaikan tanpa kekerasan," ungkap Masrur.