Dua Pencuri Sawit di Pelalawan Diserahkan ke Polisi Usai Ditangkap Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:53:38 WIB
Dua pria berinisial IMH (28) dan EJ (38) ditangkap warga saat mencuri buah kelapa sawit.

PELALAWAN (RA) - Dua pria berinisial IMH (28) dan EJ (38) ditangkap warga saat mencuri buah kelapa sawit di Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Aksi keduanya dipergoki warga saat memanen sawit di lahan milik Kelompok Tani Batang Balango Mandiri, Selasa (21/10/2025) dini hari.

Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Rinaldi Parlindungan, membenarkan penangkapan tersebut.

"Keduanya tertangkap tangan sedang memanen buah sawit tanpa izin. Warga yang melihat langsung mengamankan pelaku dan barang bukti," ujar Rinaldi, Rabu (22/10/2025).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah tandan buah sawit hasil curian dan satu alat panen jenis egrek.

Setelah menerima laporan dari Awalludin sebagai pelapor, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras turun ke lokasi dan membawa kedua pelaku ke kantor polisi.

"Keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini melengkapi berkas perkara," tambah Rinaldi.

Dua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Rinaldi mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap aksi pencurian hasil perkebunan.

"Kami minta masyarakat segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan. Keamanan lingkungan perlu kita jaga bersama," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler