Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat, 24 Oktober 2025 | 19:35:38 WIB
Ilustrasi korupsi Pertamina.

JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tujuh orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat (24/10/2025).

Langkah ini, kata Anang, merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.

"Tujuh orang saksi tersebut diperiksa untuk memperdalam pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina," ujar Anang.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memanggil sejumlah pihak dari berbagai latar belakang jabatan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan minyak mentah di Pertamina dan jaringan usaha pendukungnya.

Mereka antara lain seorang pejabat di bidang sumber daya manusia, mantan direksi Pertamina, hingga pihak perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Salah satu saksi adalah S, yang menjabat sebagai HRD di PT Mahameru Kencana Abadi. Ia diperiksa untuk menelusuri hubungan kerja dan aktivitas perusahaan yang diduga terlibat dalam alur bisnis minyak mentah tersebut.

Kemudian NW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2024, dimintai keterangan terkait kebijakan strategis dan keputusan penting dalam tata kelola minyak mentah serta produk kilang selama masa kepemimpinannya.

Selain itu, penyidik juga memeriksa NS, yang masih aktif sebagai Senior Account Manager di PT Pertamina Patra Niaga sejak 2021. Pemeriksaan terhadap NS difokuskan pada aspek penjualan dan distribusi produk kilang.

Di sisi lain, TRA, Kepala Terminal PT Orbital Terminal Merak, serta N, selaku Finance Accounting and Tax Manager di perusahaan yang sama, turut diperiksa terkait pengelolaan terminal dan administrasi keuangan yang diduga menjadi bagian dari rantai bisnis minyak mentah tersebut.

Tak hanya dari lingkungan Pertamina dan perusahaan afiliasinya, penyidik juga memanggil dua saksi dari sektor keuangan.

Mereka adalah IHP, Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia, serta TR, mantan Account Officer PT BRI periode 2011 hingga 2014. Keduanya dimintai keterangan untuk menelusuri kemungkinan adanya transaksi atau aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini.

Menurut Anang Supriatna, seluruh pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mengurai alur tanggung jawab, hubungan antar pihak, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina.

"Penyidikan terus berjalan dan kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina ini menjadi perhatian publik karena melibatkan BUMN strategis di sektor energi nasional. Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat.

Terkini

Terpopuler