PEKANBARU (RA) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar.
Dengan demikian, status tersangka Khariq di kasus dugaan penghasutan dan tindak pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait demonstrasi beberapa waktu lalu dinyatakan sah.
Menanggapi hal itu, Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Riau (Unri) Ego Prayogo mengaku kecewa dengan hasil putus tersebut.
"Intinya dari Ego, hasil prapid menimbulkan kekecewaan. Semua prosedur yang dijalankan cacat secara SOP hukum yang sudah ditetapkan," kata Ego Prayogo.
Dirinya menilai, fenomena ini menjadi bukti nyata serta kriminalisasi terhadap kebebasan berdemokrasi.
"Hakim tidak ada pertimbangan sedikit pun apa yang sudah diajukan oleh 4 kuasa hukum. Apalagi dari proses keputusan Khariq Anhar, kuasa hukum menyampaikan ke kami kondisi kemaren dari pihak termohon saja belum sempat duduk di ruang sidang langsung diputuskan bahwasanya prapid Khariq ditolak," katanya.
Ego menyebutkan kondisi ini menjadikan Khariq Anhar beserta 3 tahanan lainnya sebagai kambing hitam oleh termohon di Polda Metro Jaya.
"Ini seperti sudah dikondisikan bahwanya 4 tahanan politik menjadi kambing hitam. Seperti apa yang sudah dituduhkan oleh termohon dari Polda Metro Jaya," sebutnya.
Untuk diketahui, selain menolak permohon Praperadilan, Hakim juga menolak permohonan Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan. Menurut hakim, penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi telah sesuai prosedur.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," kata hakim saat membacakan amar putusan nomor: 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Khariq yang didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan dua permohonan Praperadilan. Pertama, mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Permohonan Praperadilan kedua yang diajukan Khariq terkait sah atau tidaknya penyitaan. Termohon dalam permohonan ini adalah Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.