INHU (RA) - Petugas Rutan Kelas IIB Rengat menggelar razia rutin di blok hunian warga binaan, Kamis (6/11/2025) malam. Operasi dilakukan bersama Polres Indragiri Hulu (Inhu) untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Razia dilakukan secara menyeluruh, menyasar barang-barang terlarang seperti alat komunikasi, benda tajam, obat-obatan, dan barang berbahaya lainnya.
"Seluruh proses berjalan tertib dan kondusif di bawah pengawasan petugas keamanan serta anggota kepolisian," kata Kepala Rutan Rengat, Dedy Irawan AMdIP SH, Jumat (7/11/2025).
Dedy menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Rengat dalam mencegah potensi gangguan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang turut membantu pelaksanaan kegiatan malam ini. Razia ini bukan semata mencari pelanggaran, tapi memastikan pembinaan berjalan dalam suasana aman dan terkendali," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti benda berbahan kaca, besi, dan benda tajam.
Seluruh temuan langsung diamankan untuk pendataan dan dimusnahkan sesuai prosedur.