Mulai 1 Desember, Pengajuan SKPP di Siak Beralih ke Sistem Digital APGAN

Mulai 1 Desember, Pengajuan SKPP di Siak Beralih ke Sistem Digital APGAN
Pemerintah Kabupaten Siak.

SIAK (RA) - Pemerintah Kabupaten Siak kini resmi menerapkan sistem pengajuan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) secara elektronik melalui aplikasi APGAN, terhitung sejak 1 Desember 2025.

Kebijakan ini menjadi lompatan digital Pemkab Siak dalam mempercepat layanan administrasi kepegawaian dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Sebelumnya, proses SKPP dilakukan secara manual dan sering memakan waktu lama karena harus melampirkan berkas fisik serta menunggu verifikasi berlapis.

Dengan APGAN, seluruh tahapan mulai dari pengajuan, verifikasi, validasi hingga penerbitan SKPP kini dapat dilakukan secara online, lebih cepat, dan terekam secara otomatis.

Kepala BKD Siak Raja Indor menyebut penerapan APGAN merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab dalam mendorong reformasi birokrasi dan transformasi digital.

"APGAN hadir untuk mempermudah proses administrasi, meminimalkan kesalahan manual, serta meningkatkan transparansi pengelolaan data pegawai," ujarnya, Jumat (5/12/2025).

Melalui APGAN, seluruh OPD dapat mengajukan SKPP secara daring untuk berbagai kebutuhan, seperti pegawai pensiun, mutasi, meninggal dunia, atau alasan penghentian pembayaran lainnya. Tanpa membawa berkas fisik, proses kini jauh lebih cepat dan efisien.

Kepala Bidang Pembiayaan BKD Siak Rori Erlangga menambahkan, APGAN dilengkapi fitur monitoring real-time, sehingga perangkat daerah bisa melihat langsung status pengajuan.

"PD bisa langsung tahu apakah pengajuan sedang diproses, ditolak, atau sudah disetujui. Ini memperpendek waktu tunggu dan meningkatkan kepastian layanan," jelasnya.

Pengguna cukup login ke website APGAN menggunakan akun yang diberikan admin BKD. Setelah masuk dashboard, status pengajuan langsung dapat dilihat.

Untuk mengajukan SKPP baru, pengguna tinggal klik ajukan SKPP, cari nama pegawai/NIP, pilih jenis SKPP, unggah berkas persyaratan, terakhir klik Ajukan.

Aplikasi otomatis mengeluarkan tanda terima dan QR Code untuk tracking proses. SKPP yang sudah selesai dapat dicetak langsung dengan tandatangan elektronik.

Panduan lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial resmi:

(Tautan telah dicantumkan dalam dokumen pengguna.)

Sebagai dasar hukum, Pemkab Siak telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Siak Nomor 900.1/Subbid Belanja Pegawai/203 tentang penggunaan APGAN di seluruh perangkat daerah.

#Siak

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index