Ketua Komisi III: 99 Persen Substansi KUHAP Baru Berasal dari Aspirasi Publik

Selasa, 18 November 2025 | 11:31:22 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: fraksi gerindra

JAKARTA (RA) - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bukan merupakan kehendak sepihak pemerintah maupun DPR. 

Ia menyebut 99 persen substansi KUHAP baru berasal dari aspirasi publik, mulai dari akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi masyarakat sipil.

"Kalau ada yang mengatakan KUHAP ini tiba-tiba muncul dan tidak mendengar masyarakat, itu salah besar. Hampir seluruh isinya adalah rumusan yang datang dari publik," ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, proses pembahasan dilakukan panjang dan terbuka. Komisi III disebut menerima masukan dari ICJR, MaPPI FHUI, LBH, akademisi fakultas hukum, serta berbagai elemen masyarakat lainnya. Setiap pasal, kata dia, diputuskan setelah melalui uji publik, dialog, dan diskusi teknis.

Habiburokhman juga meluruskan sejumlah informasi yang menurutnya menyesatkan dan beredar di media sosial, termasuk tudingan bahwa KUHAP baru memperlonggar kewenangan penegak hukum dalam penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan.

"Yang benar justru sebaliknya. KUHAP baru memperketat semua tindakan. Penggeledahan dan penyitaan kini wajib izin hakim, tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Dan itu semua berasal dari aspirasi masyarakat saat uji publik," tegas politisi Gerindra itu.

Ia menambahkan, KUHAP baru memperkuat hak tersangka, seperti kewajiban pemberitahuan kepada keluarga, kejelasan bukti permulaan, hingga persyaratan penahanan yang lebih terukur. 

Seluruh poin tersebut, katanya, merupakan tuntutan masyarakat sipil yang selama ini mengkritisi praktik penyalahgunaan kewenangan.

Habiburokhman menekankan bahwa Komisi III bekerja berdasarkan aspirasi publik dan tidak dipengaruhi kepentingan institusi tertentu. 

Karena itu, ia meminta masyarakat mengkritisi KUHAP berdasarkan dokumen resmi, bukan potongan poster atau unggahan provokatif di media sosial.

"Kami terbuka terhadap kritik. Tapi kritik harus berdasar teks undang-undangnya. KUHAP ini lahir dari suara publik. 99 persen adalah aspirasi rakyat," ujarnya.

Ia berharap KUHAP baru menjadi fondasi kuat reformasi peradilan pidana di Indonesia, meningkatkan perlindungan hak warga negara, dan menutup celah penyalahgunaan kewenangan.

"KUHAP ini bukan milik pemerintah atau DPR. Ini milik masyarakat. Ini karya bersama untuk mewujudkan keadilan," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler