Mafirion Sambut Peta Jalan HAM Berat, Minta Negara Buka Tabir Kebenaran Kasus Masa Lalu

Ade
Rabu, 17 Desember 2025 | 13:52:12 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion.

JAKARTA (RA) - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyambut positif peluncuran Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat oleh Kementerian HAM. 

Namun ia mengingatkan, peta jalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata.

Menurut Mafirion, peta jalan harus menjadi langkah konkret negara untuk membuka tabir kebenaran atas pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini belum sepenuhnya dituntaskan.

"Kami mengapresiasi peluncuran peta jalan ini. Tapi yang lebih penting, peta jalan harus benar-benar menjadi instrumen untuk mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan. Negara tidak boleh lagi menunda pengungkapan pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Mafirion di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia menilai, kehadiran peta jalan tersebut menjadi sinyal komitmen negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan moral terhadap korban serta penyintas pelanggaran HAM berat. 

Peta jalan ini, lanjut Mafirion, juga mencerminkan tanggung jawab Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional.

"Secara nasional, ini sejalan dengan UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia," ujarnya.

Dalam peta jalan tersebut, tercatat 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, mulai dari peristiwa 1965 - 1966, Talangsari 1989, penembakan misterius 1982 - 1985, kerusuhan Mei 1998 termasuk Trisakti, Semanggi I dan II, hingga kasus penghilangan paksa 1997 - 1998 dan Wamena 2003.

Mafirion menegaskan, pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolik.

"Pengakuan harus dibarengi langkah nyata. Pelaku yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum, dan pemulihan korban wajib dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan," tegasnya.

Ia juga menyoroti masih minimnya capaian pemulihan korban. Berdasarkan data Kementerian HAM, baru sekitar 600 korban yang telah dipulihkan, sementara lebih dari 7.000 korban telah teridentifikasi.

"Ini menunjukkan pekerjaan rumah negara masih sangat besar. Peta jalan harus menjawab kesenjangan ini, bukan justru menormalisasi lambannya penyelesaian," ujar Mafirion.

Lebih jauh, ia menekankan peta jalan harus dilengkapi dengan tahapan kerja yang jelas, target waktu, serta mekanisme evaluasi yang transparan agar dapat diawasi publik.

Mafirion pun meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian HAM, Komnas HAM, Kejaksaan Agung hingga Mahkamah Agung, untuk bersinergi dan menunjukkan komitmen yang sama.

"Tidak boleh ada lagi saling lempar tanggung jawab, apalagi menutup-nutupi fakta. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat adalah syarat penting bagi keadilan, rekonsiliasi nasional, dan kepercayaan publik terhadap negara," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler