Dua Pengedar Sabu di Inhu Ditangkap Polisi

Ahad, 18 Januari 2026 | 10:58:21 WIB
Dua pelaku diamankan polisi.

INHU (RA) - Gerak cepat personel Polsek Rengat Barat dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.

Berawal dari penangkapan seorang pengedar kecil, polisi berhasil membongkar mata rantai di atasnya dan meringkus bandar sabu dengan barang bukti puluhan gram di wilayah Rengat dan sekitarnya.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari.

"Awalnya, sekitar pukul 00.30 WIB, personel Polsek Rengat Barat mengamankan seorang pria berinisial AP alias Ari (35) di pinggir Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat," kata Misran.

Dari tangan Ari, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,68 gram beserta plastik klip dan perlengkapan lainnya.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka Ari akhirnya mengungkap pemasok sabu yang selama ini menyuplai barang haram tersebut," ungkap Misran.

Tak menunggu lama, sekitar pukul 03.00 WIB di hari yang sama, personel Polsek Rengat Barat bergerak ke Dusun II Jaya, Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat.

Di lokasi itu, polisi menggerebek dan menangkap RR alias Olin (29), warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko).

"Olin diduga kuat sebagai bandar tingkat atas," jelasnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 21 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 61 gram, timbangan digital, buku catatan transaksi, tas pinggang, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit handphone.

"Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan aktif dalam peredaran narkotika skala lebih besar," tambah Misran.

Dijelaskannya, kedua tersangka sama-sama berperan sebagai pengedar. Penangkapan ini dinilai berhasil memutus salah satu jalur peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Rengat Barat.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat," ujarnya.

Misran menegaskan Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian.

"Setiap informasi dari warga sangat menentukan keberhasilan pengungkapan. Ini bukti bahwa kerja bersama mampu menghantam jaringan narkoba hingga ke hulunya," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler