Dugaan Penggelapan Berondolan Sawit di Kuansing Diselesaikan Secara Restorative Justice

Dugaan Penggelapan Berondolan Sawit di Kuansing Diselesaikan Secara Restorative Justice
Dugaan penggelapan berondolan sawit di Kuansing diselesaikan secara restorative justice.

KUANSING (RA) - Polsek Singingi Hilir bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terkait dugaan pencurian berondolan buah kelapa sawit di wilayah hukumnya, Jumat (16/1/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima sekitar pukul 17.00 WIB.

Informasi berasal dari masyarakat terkait dugaan pencurian berondolan sawit di kebun milik Sunarso yang berlokasi di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.

"Menindaklanjuti laporan Call Center 110, personel Polsek Singingi Hilir langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta meminta keterangan dari pelapor dan pihak terkait," ujar Iptu Alferdo, Sabtu (17/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan unsur tindak pidana pencurian sebagaimana laporan awal.

Namun setelah dilakukan pendalaman, peristiwa tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan berondolan buah kelapa sawit milik korban.

"Penggelapan diduga melibatkan empat orang pekerja kebun, masing-masing seorang mandor, seorang tukang muat, serta dua orang tukang kutip berondolan," ungkap Kapolsek.

Dari tangan para terduga, petugas mengamankan 10 karung berondolan sawit dengan total berat sekitar 470 kilogram.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp1.927.000," jelasnya.

Meski demikian, korban menyatakan tidak membuat laporan polisi dan memilih menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Korban sepakat menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice, dengan catatan para pekerja tidak mengulangi perbuatannya. Jika kembali terjadi, korban siap menempuh jalur hukum,” jelas Kapolsek.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Singingi Hilir memfasilitasi pembuatan surat kesepakatan damai dan surat pernyataan, yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir Ipda Dinda Elsa Kencana, personel piket jaga, pihak korban, para terlapor, serta saksi-saksi.

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Singingi Hilir menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan pelayanan cepat dan profesional terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya melalui Call Center 110.

"Serta mengedepankan penyelesaian masalah yang berkeadilan, humanis, dan sesuai ketentuan hukum," tutup Kapolsek.

#Restorative Justice #Hukrim #Kuansing

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index