PEKANBARU (RA) - Aparat kepolisian bersama TNI membongkar aktivitas pertambangan batu dan pasir ilegal yang beroperasi di Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pekerja tambang beserta sejumlah alat berat berhasil diamankan.
Penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar bekerja sama dengan TNI Kodim 0313/KPR.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan pekerja di lokasi tambang tanpa izin.
"Kami mengamankan dua orang berinisial AY (47) dan AR (25). Keduanya bekerja sebagai operator alat berat eskavator di lokasi tambang batu dan pasir ilegal," ujar Boby saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2026).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit eskavator, pipa, saringan pemisah batu dan pasir, serta buku faktur penjualan atas nama PT Desha Rafizqy Tambang.
"Seluruh pelaku dan barang bukti telah kami bawa ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Boby.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli gabungan yang dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sore.
Patroli tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
"Saat tiba di lokasi, kami menemukan kegiatan penambangan batu dan pasir tanpa izin. Alat berat sedang beroperasi dan langsung kami amankan dua orang pekerja di tempat," jelas Gian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang dikumpulkan, AY dan AR ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 KUHP.
"Kedua tersangka berperan sebagai operator dan checker eskavator," kata Gian.
Adapun pemilik tambang ilegal tersebut hingga kini belum tertangkap. Polisi memastikan proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
"Pemiliknya masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan," pungkasnya.