RIAUAKTUAL.COM - Tampaknya Pemerintah Kota (Pemko) sudah tidak mentoleransi aksi PNS yang menambah libur usai libur panjang. Pasalnya 48 PNS yang ketahuan "bolos" di lingkungan Pemko Pekanbaru bakal menerima sanksi tegas.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, HM Noer MBs mengatakan bahwa pihaknya sudah mendata siapa-siapa PNS yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja usai libur panjang.
"Kita menjalankan ini sesuai amanah, karena tidak akan mencabut hak libur PNS saat hari libur. Yang jelas, PNS yang menambah libur tanpa keterangan tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujar Noer.
Lebih jauh dikatakan M. Noer, semua data ketika inspeksi mendadak (sidak) kemarin sudah menyerahkan data mereka (PNS red) yang bolos pada hari Senin kemarin kepada BKD Pekanbaru untuk pemberian sanksi kedepannnya.
"Sangsi yang dikenakkan itu tentu berpatokan kepada PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Hukuman yang dikenakan kepada PNS ini bisa jadi seperti surat teguran tertulis atau teguran lisan. Ini semua tergantung analisis BKD nanti," tutupnya.
Laporan : YAN