BENGKALIS (RA) - Kejaksaan Negeri Bengkalis kembali mengevaluasi pendampingan hukum (Legal Asistance) terhadap 3 SKPD Pemkab Bengkalis masing-masing Disdik, Dishubkominfo dan Disbudparpora dengan Bidang Datun dan TP4D, Rabu (14/12) pagi di aula kantor Kejaksaan Bengkalis.
Evaluasi diikuti KPA dan PPTK 3 SKPD itu dipimpin langsung Kajari Rahman Dwi Saputra. Dihadiri Plt Kadisdik Edi Sakura, Kadishubminfo Jaafar Arief, Inspektorat Eri Ibrahim, Kadisbudparpora Eduar dan Ketua TP4D Rully Affandi.
Dikatakan Kajari, evaluasi pendampingan hukum merupakan tindaklanjut MoU yang telah dilakukan untuk mengawal kegiatan proyek pembangunan di kabupaten Bengkalis.
"Saat ini lah bapak dan ibu curhat kendala -kendala terhadap pekerjaan, kami akan memberikan pemahaman hukum secara yuridis sehingga bapak ibu aman. Bapak ibu PPTK dan KPA merupakan unjung tombak pembangunan," kata Rahman.
Kajari berharap, PPTK dan KPA tidak sungkan meminta saran terkait Kendala yang dihadapi bersama TP4D Kejaksaan.
"Dapat saya tekankan juga kita juga melakukan monitor terkait pembangunan dilapangan. Kita turun bukan dari teknis bukan yuridis, untuk mengetahui perkembangan dan kendala dilapangan agar pembangunan dirasakan betul oleh masyarakat," sebutnya.
Evaluasi Kejaksaan bersama 3 SKPD pemkab Bengkalis di isi dengan sesi tanya jawab. (PUT)