TELUK KUANTAN (RA) - PA (32), seorang guru yang berstatus PNS di Kuantan Singingi (Kuansing), diamankan oleh Polsek Kuantan Tengah, Minggu (18/12) malam. Ia tertangkap tangan sedang main judi kabuki di sebuah warung di Kampung Baru, Sentajo Raya.
PA merupakan warga Beringin Telukkuantan. Bersamanya, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni OD (39), warga Deras Tajak, Kampar Kiri dan Nh (30), warga Kampung Baru, Sentajo Raya.
Menurut Kapolres Kuansing, penangkapan tiga orang tersebut merupakan tindak lanjut laporan warga yang sudah resah atas aktivitas warung tersebut.
"Mereka ditangkap saat sedang main judi, kita amankan para pelaku bersama barang bukti berupa kartu kabuki dan uang tunai senilai Rp55 ribu," ujar AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH selaku Kapolres Kuansing, melalui AKP G. Lumban Toruan, Senin (19/12) di Teluk Kuantan.
Dikatakan Lumban, ketiga tersangka tidak bisa ditahan Karena disangkakan melanggar pasal 303 bis KUHP.
"Kendati demikian, proses hukum tetap jalan. Saat ini mereka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu hingga tahap II nantinya," tegas Lumban. (am)