Riauaktual.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengeluarkan imbauan kepada WNI di Amerika Serikat agar tenang dan mencermati lingkungan sekitar, menyusul kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tentang pembatasan imigrasi dari negara-negara berpenduduk mayoritas muslim.
"Diimbau kepada seluruh WNI yang bermukim di Amerika Serikat untuk tenang dan terus mencermati lingkungan sekitar. Diimbau pula kepada seluruh WNI untuk tetap menghormati hukum setempat dan ikut menjaga ketertiban umum di lingkungannya masing-masing," demikian imbauan Kemenlu dikutip dari laman embassyofindonesia.org, kemarin.
Presiden Trump pada 25 Januari lalu telah menandatangani Executive Order mengenai Border Security and Immigration Enforcement Improvement. Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, salah satu komponen penting dalam Executive Order tersebut adalah kebijakan penangkapan dan pendeportasian imigran gelap yang pada pemerintahan sebelumnya dilindungi dengan adanya Sanctuary Policies di beberapa kota dan county.
Karena itulah, Kemenlu mengimbau seluruh WNI yang bermukim di Amerika Serikat untuk terus mencermati lingkungan sekitar. "Untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, diharapkan WNI memahami hak-haknya dalam berbagai situasi," ucap kata Iqbal dalam keterangan persnya.
Pemerintah Indonesia, melalui perwakilan di seluruh Amerika Serikat, kata Iqbal, akan terus mengamati perkembangan yang terjadi dan akan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul bagi WNI.
Bagi WNI yang membutuhkan informasi dan bantuan, silahkan hubungi hotline 24 Jam Perwakilan RI terdekat, sebagai berikut:
KBRI Washington DC: +1 202-569-7996
KJRI Chicago: +1 312-547-9114
KJRI Houston: +1 346-932-7284
KJRI Los Angeles: +1 213-590-8095
KJRI New York: +1 347-806-9279
KJRI San Francisco: +1 415-875-0793