Ayo dibaca, Korban kecelakaan karena jalan rusak bisa ajukan gugatan

Rabu, 01 Maret 2017 | 07:40:42 WIB
ilustrasi

Riauaktual.com - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Semarang, Yosep Parera, mengatakan korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada pejabat penyelenggara jalan.

"Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Yosep di Semarang, Jawa Tengah, sebagaimana dikutip dari Antara, hari ini.

Menurut dia, banyak laporan masyarakat kepada Peradi tentang kondisi jalan rusak di wilayah Jawa Tengah. Ia menjelaskan aturan tentang jalan rusak dijelaskan dalam pasal 4 dan 273.

Pada pasal 273, pengguna jalan yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan luka hingga meninggal dunia bisa mengajukan gugatan ganti rugi. Dalam pasal itu, terdapat alternatif bagi pejabat penyelenggara jalan untuk membayar ganti rugi atau lanjut ke ranah pidana.

Ganti rugi yang bisa diperoleh maksimal Rp12 juta hingga Rp120 juta. Adapun ancaman pidana jika gugatan ganti rugi tidak dibayarkan lamanya maksimal bisa mencapai lima tahun penjara.

"Kalau korban kecelakaan sampai meninggal dunia, ancaman hukuman bagi pejabat penyelenggara jalan maksimal 5 tahun," katanya.

Atas banyaknya keluhan masyarakat, kata dia, Peradi telah mengirim surat kepada Gubernur Jawa Tengah dengan tembusan Menteri PUPR. Dalam surat tersebut, Peradi meminta agar jalan rusak yang tersebar di berbagai daerah tersebut agar segera diperbaiki.

"Kami akan ambil tindakan hukum jika tidak ada upaya perbaikan. Kami beri waktu 14 hari," katanya.

Terkini

Terpopuler