Mantap ! BNN gagalkan penyelundupan 32 kg sabu dari Malaysia

Rabu, 01 Maret 2017 | 07:48:26 WIB
Pengedar sabu berinisial BEP. Foto: Tribratanews

Riauaktual.com - Badan Narkotika Nasional bersama Ditjen Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 32 kilogram dari Malaysia melalui jalur laut ke  salah satu pelabuhan di Aceh.

Satu orang kurir berinisial ABS (29) tewas saat dilakukan penangkapan dan satu orang pengedar ditangkap berinisial BEP (37).  Seperti dilansir laman Tribratanews, hari ini, pengungkapan penyelundupan sabu ini berawal laporan yang diterima BNN yang kemudian dikoordinasikan dengan Polis Diraja Malaysia.

Ketika diketahui sabu sudah sampai di Aceh dan dikirim ke Medan, petugas mengintai kendaraan jenis pick up berwarna hitam yang diduga membawa narkotika tersebut. Mobil itu memberikan sebagian muatannya di sekitar traffic light kawasan Pondok Kelapa Medan kepada seorang pengendara motor. Tim kemudian dibagi dua, sebagian mengikuti mobil dan lainnya membuntuti motor.

Ketika melintas di Jalan Gagak Hitam, mobil pick up menambah kecepatan karena menyadari telah diikuti petugas. Petugas yang tak mau kehilangan jejak pun terus melakukan pengejaran hingga ke jalur lingkar luar Medan.

Mobil sempat berhenti tepat ketika berada di traffic light simpang ring road Setia Budi, dan petugas sempat menyergap. Tetapi mobil pembawa sabu itu meloloskan diri.

Petugas kemudian mengejar mobil dan mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak digubris. Petugas pun melepaskan tembakan ke arah badan kendaraan sampai mobil terhenti menabrak pohon menyebabkan pengemudinya berinisial ABS tewas di lokasi kejadian.

Dalam mobil itu ditemukan sebanyak 26 kg sabu yang dibungkus dengan plastik dan kemasan warna kuning keemasan yang dimasukan dalam dua buah tas berwarna hitam.

Sementara sekitar 6 kg sabu disita dari tangan pengendara motor berinisial BEP yang telah diikuti sejak di traffic light Pondok Kelapa, Medan. Barang bukti ditemukan saat penggeledahan di sebuah kos yang beralamat di Jalan Merpati, Gang Mushola, Sei Kambing, Medan.

Tersangka BEP dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Terkini

Terpopuler