Polisi bubarkan Gay Party di Surabaya

Senin, 01 Mei 2017 | 11:50:00 WIB
ilustrasi

Riauaktual.com - Anggota Polrestabe Surabaya membubarkan pesta kaum homoseksual alias gay party di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur

"Pesta itu berlangsung di suatu ruang kamar eksekutif Hotel Oval Surabaya," kata Kasat Reskirm Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, kemarin sore.

Polisi menggerebek kamar hotel itu setelah mendapat laporan dari masyarakat. Setelah dipastikan nomor kamar yang digunakan sebagai tempat pesta, kata Shinto pihaknya menggerebek kamar nomor 314 dan 203 hotel tersebut sekitar 00.15 WIB Minggu dini hari.

"Jadi ruangannya besar. Ada semacam ruang lobinya, yang mereka gunakan untuk registrasi, selain terdiri dari dua kamar lainnya dan kamar mandi," katanya.

Di dua kamar itulah polisi mendapati belasan kaum gay sedang berpesta. Seorang di antara mereka, kata dia, dalam keadaan tanpa busana.

"Sebenarnya pesta utamanya berlangsung di satu kamar di ruangan itu. Kamar lainnya sepertinya digunakan sebagai tempat kelanjutan dari pesta yang berlangsung di satu kamar utama," katanya. Bahkan, aktivitas seksual pasangan-pasangan itu bisa disaksikan langsung oleh peserta pesta. "Ini kan jadinya bermain seks di hadapan umum," ungkapnya.

14 orang diringkus dari penggerebekan itu, yang semuanya peserta pesta kalangan homoseksual itu. "Delapan di antaranya telah kita tetapkan sebagai tersangka, enam lainnya sementara masih berstatus sebagai saksi," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara.

"Jadi dalam pesta ini juga disediakan film porno untuk membangkitkan gairah mereka dalam berpesta. Tentu film pornonya yang diputar ya juga tentang aktivitas seksual pasangan gay," sambung Shinto.

Satu dari delapan tersangka, Shinto menjelaskan, merupakan inisiator pesta gay tersebut. Tersangka berinisial An, warga Jombang Jawa Timur. "Tersangka An ini menyebar undangan lewat media sosial, lalu peserta yang tertarik diminta bayar antara Rp50 ribu-Rp 100 ribu. Penyewa ruang kamar di Hotel Oval sebagai tempat pesta tersebut juga atas nama tersangka An," jelasnya.

Polisi juga menyita flashdisk berisi film porno beserta televisinya, sprei kamar hotel, serta minyak zaitun dan beberapa merk krim berbentuk pasta yang diduga digunakan sebagai pelumas dalam pesta kaum homoseksual itu.

Para tersangka dijerat pasal 32, 33, dan 34 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan pasal 45 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkini

Terpopuler