Revisi UU MD3 akan tambah dua pimpinan DPD RI

Selasa, 02 Mei 2017 | 09:56:52 WIB
dpd ri

Riauaktual.com - Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, pimpinan DPD RI akan ditambah dua orang. Penambahan itu dalam rangka rekonsiliasi dan tidak terjadi kubu-kubuan di DPD RI. Penambahan tersebut dibahas dalam revisi UU MD3.

Kata politisi PPP itu, Revisi UU MD3 yang saat ini masih dibahas di Baleg, secara khusus menampung usulan penambahan unsur pimpinan DPR dan pimpinan MPR sebanyak dua orang.  

Ia menyatakan, sebaiknya juga mengakomodir penambahan pimpinan DPD. Bukan bermaksud mencampuri urusan internal DPD, namun publik mengetahui bahwa perubahan kompisisi pimpinan DPD menjadi salah satu penyebab persoalan di internal.

"Dalam konteks rekonsiliasi maka jumlah pimpinan DPD bisa ditambah dua orang menjadi lima orang. Usulan ini juga sejalan dengan aspirasi dari sejumlah anggota DPD," kata Awiek di Jakarta, sebagaimana diktuip dari rimanews.

Penambahan tersebut bisa diambil dari mereka yang mewakili kelompoknya.

"Dengan demikian, tidak ada lagi terjadi perkubuan di DPD yang mengarah pada hal hal kontrapriduktif," ujarnya.
 

Terkini

Terpopuler