Riauaktual.com - Guru komite sekolah SMPN 6 Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, kepada Kadis Pendidikan Kuansing, Jupirman, S.pdi menyampaikan, tidak belajarnya siswa selama ini, dikarenakan keterbatasan tenaga pendidik.
Dari 14 jumlah guru yang ada, hanya satu orang berstatus PNS yakni kepala sekolah Indra Gunawan, 1 orang berstatus guru kontrak Provinsi Riau. Selebihnya adalah guru honor komite sekolah.
Sebelumnya, mereka juga merupakan guru kontrak daerah. Namun, dirumahkan karena, keterbatasan keuangan Daerah, meskipun dirumahkan mereka tetap mengajar.
Dikunjungan Kadis Pendidikan ke SMPN 6 Rabu (20/9/2017) pagi, para guru Komite Sekolah tersebut menyampaikan agar dilakukan penambahan tenaga pendidik, supaya siswa siswi mereka bisa belajar layaknya murid lain di Kuansing.
Dengan status guru komite sekolah, ditambah domisili sebagian guru berada di ibu kota kecamatan Muara Lembu, kondisi ini menyebabkan kurang maksimalnya proses belajar mengajar di sekolah itu.
Menjawab persoalan ini Kadis Pendidikan Jupirman menjelaskan, penyebab terlambat penerimaan pegawai honorer kontrak daerah di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2017 dikarenakan, keluarnya aturan baru, sebab kepala daerah, baik gubernur/bupati/walikota tidak dibenarkan mengangkat pegawai honorer.
Sementara menurutnya, anggaran untuk pembayaran gaji pegawai honorer berada di rekening sekretariat daerah. Meskipun demikian, berdasarkan ketentuan dinas maupun instansi jika membutuhkan tambahan pegawai honorer bisa jadi diperbolehkan menerima pegawai kontrak.
"Jika sangat dibutuhkan, yang akan menerimanya adalah pimpinan OPD masing-masing. Untuk gajinya dari Sekretariat Daerah, akan dialihkan ke DPA masing-masing OPD,” pungkas Jupirman. (Jk)