Riauaktual.com - Masih ingat sosok Johannes Marliem yang disebut-sebut jadi saksi kunci dan tewas di Amerika Serikat? Ternyata ada hubungannya dengan Setya Novanto.
Diketahui, Marliem memberikan sebuah jam tangan super mewah kepada Setya Novanto. Tak tanggung-tanggung, jam tangan itu senilai Rp1,8 miliar.
Pakar Hukum Pidana Gandjar Laksmana menilai, pemberian jam tangan oleh Marliem untuk Novanto itu patut ditelusuri.
Sebab, dengan jam tangan itu, bisa menjadi alat bukti baru untuk menjerat Ketua DPR RI tersebut.
Hal itu disampaikan Gandjar saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta, Kamis (5/10).
“Makanya harus dicari tahu ini penyerahan sebagai apa. Oh, Johannes Marliem merasa terima kasih menang proyek e-KTP, misalnya. Itu harus dicari,” terangnya.
Namun memang perlu diselidiki terlebih dahulu tujuan dari pemberian jam tangan bermerk Richard Mille itu.
Sebab, dalam kapasitas Novanto, ada sejumlah pasal yang bisa dikenakan apabila benar dia menerima jam senilai USD 135 ribu atau setara Rp1,8 miliar tersebut.
Jika pemberian tersebut merupakan tanda terima kasih, berarti Novanto bisa dikenakan Pasal 11 UU Tipikor tentang penyuapan terhadap penyelenggara negara.
Tapi jika pemberian itu sudah dijanjikan sejak awal, dia bisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Namun, ia yakin, pemberian jam tangan tersebut sulit diterima akal jika memang tak ada latar belakang tertentu.
“Masa nggak ada angin nggak ada hujan Johannes Marliem kasih jam ke Setya Novanto. Jadi itu nanti digali, didalami pemberian itu terkait apa,” saran dia.
Meski begitu, dia menyarankan agar KPK kali ini jauh lebih teliti lagi untuk menghindari manuver Novanto usai kekalahan di praperadilan lalu.
“Ya kalau memang itu dianggap bukti baru, kita minta KPK untuk hati-hati. Seandainya ada bukti baru ya harus diklarifikasi,” sebut dia.
Sebab, belum tentu juga pemberian jam tangan ke Novanto itu otomatis terkait korupsi e-KTP.
“Jangan-jangan ada proyek-proyek lain yang kita nggak tahu antara Johannes Marliem dan Setnov. Makanya bukti itu dikalrifkasi,” pungkas Gandjar.
Seperti diketahui, Johennes Marliem adalah pemenang tender pengadaan e-KTP yang tinggal di Amerika Serikat.
Sebelumya, Marliem adalah warga negera Indonesia yang sudah cukup lama menetap di Negeri Paman Sam itu.
Ia diketahui tewas di rumahnya dengan kondisi tragis setelah ditembus peluru tim SWAT.
Banyak yang mempercayai, ia mendapat tekanan sangat besar karena menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Sumber : pojoksatu.id