Riauaktual.com - Seorang pria paruh baya RS (47) dibekuk petugas Polsek Bekasi Selatan lantaran mencabuli anak tirinya NS (16). Aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan sejak empat tahun terakhir.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Wahyudi mengatakan, RS dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan H Umar, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, setelah petugas menerima laporan dari WT (41) ibu korban. Saat itu WT melihat buah hatinya sedang dicabuli oleh pelaku.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat dengan menangkap RS di rumah kontrakan tersebut.
"Korban telah dicabuli pelaku sejak duduk di bangkus kelas 6 SD. Saat ini korban sudah duduk di bangku SMA kelas 1," kata Dedi sebagaimana dikutip dari sindonews.com, Jumat (13/10/2017)
Menurut Dedi, tersangka terus menerus melakukan perbuatan cabul tersebut karena korban tidak pernah hamil. Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan dan akan dijerat Pasal 81 UU No 35/2014, tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara lima tahun.
BERITA VIRAL : Pengemudi Mobil yang Berkelahi dengan Anggota TNI Meminta Maaf
BERITA VIRAL : Tersangka Pembunuh Lalu Mengubur Nenek Tiamah Didalam Kamar Dibekuk Unit Reskrim Pekanbaru
BERITA VIRAL : Video Hina dan Minta TNI Dibubarkan, Pria Malang Ini Dapat Balasan Perih
BERITA VIRAL : Bikin Ngakak, Ada Lirik Kampret Durhaka di Lagu Qasidah, Sindir Pelakor? Lihat Vidionya Disini