Ingat ! Tak Daftar Ulang, Telkomsel akan Blokir Nomor Pelanggan, Ini Caranya..

Selasa, 17 Oktober 2017 | 00:46:54 WIB

Riauaktual.com - Direktur Sales Telkomsel, Sukardi Silalahi mewakili Telkomsel mendukung pemerintah dalam memberlakukan peraturan mengenai kewajiban registrasi pelanggan prabayar. Telkomsel berharap registrasi ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadi industri telekomunikasi lebih baik serta kompetensi yang lebih sehat di masa yang akan datang.

Cara melakukan registrasi kartu prabayar untuk pelanggan Telkomsel diberikan terperinci oleh Sukardi. Untuk calon pelanggan Telkomsel: Ketik: REGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#.

Untuk pelanggan lama Telkomsel: Ketik: ULANGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#

"Registrasi pelanggan pra bayar dilakukan satu kali untuk satu nomor prabayar," ujar Sukardi sebagaimana dikutip dari Republika.co.id, Selasa (17/10).

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Menkominfo, batas akhir registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama adalah tanggal 28 Februari 2018 mendatang. Sesuai Peraturan Menkominfo pula, ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan proses registrasi.

Pertama untuk calon pelanggan baru, kartu tidak dapat aktif. Kedua, untuk pelanggan lama, akan dilakukan pemblokiran secara bertahap.

"Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan ketentuan registrasi ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," ujarnya.

Kemudian Telkomsel akan melakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan.

Juga akan diberlakukan pemblokiran layanan internet jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalendar sejak tanggal pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud paragraf di atas.

 

BERITA VIRAL : Astafirullah, Pesawat AirAsia Terjun Bebas Hingga 20 Ribu Kaki

BERITA VIRAL : Wanted! Dua Oknum Petugas BRI Diduga Larikan Mobil Kantor dan Uang Rp6 Miliar

BERITA VIRAL : Vidio Detik-detik Benturan Keras, Yang Akibatkan Kiper Persela Lamongan Meninggal Dunia

BERITA VIRAL : Kepergok Lagi Gituan Sama Istri Orang di Hutan, Jawaban Laki-laki ini Sungguh Polos

BERITA VIRAL : Demi Belikan Istri Hadiah, Suami Tabung Uang Koin Selama 2 Tahun

 

Terkini

Terpopuler