Riauaktual.com - Karya Bakti Kepada Masyarakat (KBM) merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan setiap mahasiswa/i perguruan tinggi dalam hal melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi. Seperti halnya yang dilaksanakan Fakultas Hukum Unilak.
Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) kembali melaksanakan KBM.
Tahun ini mengambil lokasi di Kecamatan Pangkulas Kuras Kabupaten Pelalawan yang dimulai tanggal 23 hingga 29 Oktober 2017 mendatang.
Pelaksanaan KBM Fakultas Hukum ini dibuka langsung Bupati Pelalawan, M Harris dengan jumlah mahasiswa sekitar 336 orang.
Kehadiran mahasiswa Fakultas Hukum Unilak ini disambut di Kantor Bupati Pelalawan. Dari pihak universitas Unilak dihadiri Dekan Fakultas Hukum, DR H Iriansyah, SH, MH.
"Kegiatan KBM yang dilakukan Unilak ini sangat mendukung dalam rangka memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat kami di Pelalawan," kata M Harris.
Dekan Fakultas Hukum Unilak, DR Iriansyah, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas sambutan Bupati Pelalawan, M Harris yang telah memberikan kesempatan melaksanakan KBM.
"Saya pesan kepada peserta KBM untuk tetap menjaga nama baik kampus Unilak," kata Iriansyah.
Pelaksanaan KBM Fakultas Hukum unilak ini berada di Kecamatan Pangkalan Kuras dengan 14 kelompok mahasiswa yang ditebar di sejumlah desa.
Peran mahasiswa hukum dalam hal ini memberikan bantuan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta terjun ke dunia pendidikan.
Kepala Desa Kesuma, Marzon Iwandi dihadapan Dosen Pendamping Lapangan (DPL) Kelompok 13, Wilda Arifalina, SH, MKn mengapresiasi kegiatan KBM Fakultas Hukum Unilak di Desa Kesuma.
Ia berharap dengan adanya KBM dapat membantu menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat dengan penyuluhan hukum serta masyarakat dapat menjalin kerjasama dan silahturahmi melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa seperti pertandingan olahraga dan pertandingan bola dangdut dan cerdas tangkas antar siswa di Desa Kesuma.
"Kami sangat mengapresiasi KBM dari Fakultas Hukum Unilak ini. Dan kami berharap bermanfaat bagi masyarakat. Ini yang kami butuhkan agar masyarakat melek akan hukum," ujarnya.
Sementara itu, Wilda Arifalina mengatakan KBM merupakan salah satu syarat sebelum mahasiswa menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Unilak.
"KBM diharapkan nantinya mahasiswa bisa langsung mengabdi dan mengamalkan ilmunya kepada masyarakat, sehingga mampu menyelesaikan konflik yang terjadi dimasyarakat dengan mengedepankan ilmu hukum, nilai-nilai sosial dan keadilan didalam masyarakat," tandasnya. (rls/ozy)