Riauaktual.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menilai tidak ada terjadi penurunan daya beli masyarakat, yang terjadi hanyalah perubahan pola konsumsi yang berulang kali ditekankan oleh Pemerintah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, perubahan pola konsumsi ini mengikuti perkembangan zaman saat ini yang masuk era teknologi atau dunia online.
Oleh karenanya, penutupan toko ritel yang saling menyusul saat ini bukan karena daya beli melemah, tapi karena masyarakat lebih nyaman dengan berbelanja online.
"Daya beli menurut kami enggak turun, tapi berubah dari offline ke online," ungkap Ken di kantornya, Jumat (27/10/2017) kemarin.
Ken menekankan pihaknya melihat kenaikan PPN dari ritel terutama Usaha Mikro Kecil Menengah justru mengalami peningkatan. Selain itu jasa kurir atau antara barang juga menungkat yang membuktikan adanya pergeseran pola konsumsu ke online.
"Itu dibuktikan dengan adanya pajak terhadap jasa kurir, jasa sewa gudang, semuanya naik. Terutama UMKM, juga naik," jelasnya.
Lanjut Ken, bahkan pajak 1% yang dibayarkan UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar juga mengalami kenaikan. Kenaikan bahkan mencapai 14%.
"Artinya bahwa kita orang yang melakukan transaksi online juga berjalan biasa. Jangan takut orang yang melakukan transaksi online ini, karena tidak dikenakan pajak," tukasnya.
Sumber : okezone.com