Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait kekisruhan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Hal tersebut menyusul beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah memulai penyidikan baru dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.
"Jadi kami konfirmasi bahwa memang ada penyidikan baru yang dilakukan dalam kasus KTP elektronik," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Febri menegaskan dalam proses penyidikan baru ini, pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus berproyek senilai Rp5,9 triliun itu. Dalam menetapkan tersangka, Febri menekankan penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.
Menurut Febri, surat perintah penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan pada akhir Oktober 2017 dengan disertakan nama tersangka didalamnya.
"Di penyidikan itu tentu sudah ada tersangka ya, karena KPK punya aturan yang bersifat khusus di UU Nomor 30 Tahun 2002," tuturnya.
Meskipun ada tersangka baru, sayangnya, Febri masih merahasiakan identitas tersangka ke enam dalam kasus ini. Hal ini berbeda dengan sikap KPK sebelumnya yang selalu mengumumkan secara gamblang seorang tersangka dalam kasus korupsi.
"Saat ini kami belum bisa sampaikan secara rinci, tapi kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini. Akan kami sampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers yang akan kami umumkan," paparnya.
Febri juga menyatakan bahwa penyidik tengah fokus terhadap proses hukum lima orang tersangka yang sebelumnya sudah diproses. Namun, dia mengakui bahwa penyidik juga tetap memperhatikan segala fakta baru yang berkembang dalam penanganan perkara ini.
"Namun selain itu secara pararel kami juga cermati putusan praperadilan, kemudian putusan MK Nomor 42, sampai akhirnya kami membuka penyidikan baru dalam kasus KTP elektronik," ujar Febri.
Sebelum pengumuman penetapan tersangka baru ini, beredar kabar adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang beredar di kalangan wartawan. SPDP yang dikeluarkan pada 3 November 2017 itu bertuliskan bahwa penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, antara lain, dua pejabat Kemendagri; Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP; Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo, serta anggota DPR RI Markus Nari. (okezone.com/wan)