Riauaktual.com - Berdasarkan hasil rapat pimpinan, sembilan fraksi diinternal DPRD Kuansing, Selasa (8/11/2017) kemarin, menyepakati tenaga kontrak yang bekerja dari bulan Januari untuk di SK kan.
Demikian dikatakan Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi, S.Ag kepada wartawan, Rabu (9/11/2017) pagi.
Dikatakan Musliadi, tenaga kontrak yang disepakati untuk di SK kan itu, hanya bagi mereka yang aktif bekerja dari Januari dan dibuktikan dengan absen.
"Baik itu yang ada di OPD, tenaga Guru, tenaga kesehatan dan tenaga kontrak Kecamatan. Untuk pendataannya kita serahkan ke OPD masing masing," ujar Musliadi.
Dijelaskan Musliadi, mengenai hal ini kata dia, ini baru sebatas persetujuan dari fraksi secara kelembagaan, keputusannya tetap pada Pemerintah apakah akan disetujui untuk diterbitkan SK nya.
"Namun kita berharap, ini hendaknya menjadi pertimbangan bagi Pemerintah, agar SK nya tidak terputus, karena kita kasihan dengan tenaga kontrak yang sudah bekerja sekian tahun, untuk gajinya tergantung pada Pemerintah berapa pun nilainya," ujarnya.
Kemudian, terkait tenaga kontrak yang dirumahkan dan terbilang tidak aktif bekerja, menurutnya itu juga tergantung kepada Pemerintah. "Untuk kepastiannya kita menunggu dulu dari hasil sidang Paripurna siang nanti," pungkasnya. (Jk)