Riauaktual.com - Seorang supir berinisial SA alias Dedek, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatan tersebut, pemuda 23 tahun itu ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Kamis (30/11) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya di Jalan Saomati, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.
"Tersangka AS alias Dedek, ditangkap berdasarkan laporan pihak korban dan alat bukti lengkap. Saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Tenayan Raya," kata Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi saat dikonfirmasi Riauaktual.com, Jumat (1/12) siang.
Di jelaskannya, kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap setelah adanya pengakuan korban.
Dalam laporan di Polsek Tenayan Raya, korban mengaku kepada orang tuanya telah dicabuli dua kali oleh tersangka AS alias Dedek pada bulan Januari lalu tahun ini.
"Korban dicabuli dua kali. Pertama di rumah pelaku dan kedua di dalam mobil. Mereka statusnya berpacaran," kata Edy.
Sebelum dilakukan penangkapan, kata dia, pihak Polsek Tenayan Raya terlebih dahulu mengumpulkan barang bukti, diantaranya hasil visum. Lalu meminta keterangan korban.
Sehingga dilakukan penyelidikan dan tersangka berhasil dibekuk saat berada di rumahnya.
Oleh karena itu, kata Edy Sumardi, tersangka AS alias Dedek dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (IG)