Polda Riau Ungkap Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Mobil Pengangkut Sepeda Motor

Senin, 18 Desember 2017 | 17:45:54 WIB
Foto- Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, Hasyim (tengah) dan anggotanya saat melihatkan barang bukti rokok ilegal, Senin (18/12). Foto IG

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mengungkap kasus penyelundupan rokok ilegal.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 42 dus rokok ilegal dengan dua orang supir truk pengangkut sepeda motor 70 unit. Rokok ilegal itu merek Luffman warna putih, merah dan abu-abu. Kemudian dua orang supir berinisial AS dan T.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP M Hasyim Risahondua mengatakan, kasus penyelundupan rokok ilegal ini pada, Sabtu (16/12) lalu.

"Kita mengamankan dua truk pengangkut sepeda motor di jalan lintas wilayah Pelalawan, Riau," kata Hasyim pada Wartawan saat eskpos pengungkapan kasus rokok ilegal, Senin (18/12).

Penangkapan itu, lanjut dia, berawal informasi dari masyarakat, yang menyampaikan bahwa dua unit truk pengangkut sepeda motor membawa rokok ilegal.

"Kedua truk berangkat dari Jakarta menuju Medan. Sampai di wilayah Kritang, Inhil, supir AS ditelpon oleh pemilik rokok tanpa cukai berinisial G untuk membawa barang tersebut," jelas Hasyim.

Rencananya, rokok ilegal tersebut akan diedarkan di wilayah Rokan Hilir yakni di Manggala Johnson.

Menurut Hasyim, penyelundupan rokok ilegal ini merupakan modus baru pelaku dengan cara memuat barang ke dalam mobil pengangkut sepeda motor.

"Jadi rokok ini digabung ditumpukan dus helm, bentuknya sama di bagasi mobil. Setelah kita cek barulah kita temukan adanya rokok tanpa cukai," katanya.

Masing-masing truk membawa 21 dus rokok ilegal. Kedua supir diupah oleh si pemilik barang.

Untuk supir AS, mengaku sudah dua kali membawa rokok ilegal tersebut. Untuk yang pertama kalinya mendapatkan upah Rp850 ribu sampai ke tujuan. Namun kedua supir tersebut tidak mengerti kalau rokok tersebut dilarang diedar di wilayah Riau.

"Barang bukti ini dari Batam," imbuhnya.

Sejauh ini, Hasyim mengatakan bahwa pihak masih mendalami kasus penyelundupan rokok tanpa cukai ini.

Termasuk penghitungan kerugian negara akan dilakukan bersama pihak Bea dan Cukai.

"Kasus ini kita limpahkan ke Bea dan Cukai dalam waktu dekat," sebutnya.

Sedangkan untuk kasus ini, kata dia, melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 UU tentang Cukai.(IG)

Terkini

Terpopuler