PPATK: Keluarga Setya Novanto dapat Dijerat Tindakan Pencucian Uang

Selasa, 19 Desember 2017 | 22:06:54 WIB
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017)/foto:kompas

Riauaktual.com - Pihak keluarga terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, dapat dijerat aturan tindak pidana pencucian uang.

Upaya ini akan dilakukan apabila pihak keluarga Setya Novanto terbukti mengetahui, menyimpan atau menguasai harta benda hasil tindak pidana korupsi.

"Insya Allah. Itu penyidik yang bisa. Kuncinya semua dibuktikan oleh penyidik," ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, Selasa (19/12/2017).

Untuk membantu pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, PPATK telah membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) harta Setya Novanto.

Data tersebut sudah diberikan kepada penyidik KPK.

Namun ketika disinggung ada atau tidak kejanggalan terhadap kekayaan yang dimiliki Setya Novanto, Kiagus tidak mau memberikan keterangan. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Sudah. Sudah lama. Pokoknya sudah kami serahkan. Dari hasil yang kami serahkan, penyidik yang mendalami," tambahnya. (wan)

 

Sumber: tribunnews.com

Terkini

Terpopuler