Riauaktual.com - Ancaman tegas dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) kepada pemilik sekaligus pengelola pabrik narkoba di Diskotek MG Internasional Club.
Ancaman tersebut dikeluarkan karena Rudi yang kini sudah menjadi buron, masih belum diketahui keberadaannya.
Rudi disebut-sebut sebagai salah satu aktor utama pengelola bisnis narkoba di Diskotek yang terletak di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat itu.
Perintah tembak di tempat itu diberlakukan jika Rudi tak menyerahkan diri.
Hal itu disampaikan Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (20/12).
“Sudah jelas perintah dari Pak Kepala BNN (Budi Waseso). Lakukan pengejaran dan penangkapan sampai dapat. Jika ada perlawanan lakukan tindakan dengan keras. Kalau perlu dilakukan penembakan,” beber Arman.
Oleh karena itu, Rudi diimbau untuk segera menyerahkan diri ke BNNP DKI Jakarta.
“Segera menyerah ke BNNP DKI,” imbau Arman.
Imbauan pada Rudi itu ditegaskan setelah koordinator lapangan laboratorium pembuat sabu cair Diskotek MG yang bernama Samsul Anwari alias Awang menyerahkan diri ke BNN sekitar pukul 16.30 WIB.
“Atas penyerahan diri dari Awang ini saya kira itu sangat lebih baik untuk mempercepat proses penindakan,” ujar Arman.
Dia menyebut Awang tiba di Gedung BNN sekitar pukul 16.30 WIB dengan ditemani dua orang petugas BNN dan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sebelumnya, BNN menetapkan nama Awang dalam DPO. Awang diduga sebagai korlap dalam operasional laboratorium sabu cair di Diskotek MG Internasional Club.
Sebelumnya BNN melakukan penggerebekan di diskotek MG Internasional Club pada Minggu (17/12) dini hari.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan laboratorium pembuat sabu cair di lantai 2 dan 4 diskotek.
Sebanyak lima orang tersangka telah diamankan petugas. Mereka yakni Wastam (43), Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (45), saat ini telah ditahan oleh petugas BNN.
Terkait kasus ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta langsung mencabut izin usaha diskotek MG. Penuputan tersebut bersifat permanen.
Pencabutan izin itu karena sudah menjadi pabrik narkoba, sehingga tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang menyalahgunakan izin usahanya.
Sumber : pojoksatu.id