Riauaktual.com - Dua orang pelaku jambret, Suprianto Budi Santoso (23) dan R (17) ditangkap warga usai beraksi di Jalan Bunga Harum Kelurahan Harjosari Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau, Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah diamankan warga, kedua pelaku diamankan ke Polsek Sukajadi bersama barang bukti satu unit sepeda motor, Hp merek Vivo dan satu buah helm.
Kedua tersangka, kini mendekam di tahanan Polsek Sukajadi. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) jambret diancam sembilan tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu Raja Handayani mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi jambret terhadap seorang mahasiswa bernama Ainun Fatimah (25).
"Korban diboncengi temannya menggunakan sepeda motor. Saat itu korban sedang memegang Hp, tiba-tiba di rampas pelaku," kata Raja pada Riauaktual.com, Rabu (24/1/2018).
Pelaku eksekutor adalah R. Saat beraksi, korban jatuh dari sepeda motor terseret lebih kurang dua meter. Korban mengalami luka-luka lecet di kaki dan bahu.
Pada saat pelaku akan melarikan diri, menyenggol kendaraan korban, lalu kedua pelaku juga terjatuh langsung diamankan warga.
"Eksekutor tersangka R. Namun tersangka anak di bawah umur, kita titip ke Lapas Anak Pekanbaru," jelas Raja.
Dari pengakuan tersangka Suprianto Budi Santoso, aksi penjambretan itu baru satu kali ia lakukan.
Hasil kejahatannya digunakan untuk memperbaiki sepeda motor.
"Tersangka SBS ini mekanik motor di salah satu bengkel di Pekanbaru," kata Raja. (IG)