Karyawati Bank Gelapkan Uang Rp 623 juta, Dipakai Buat Foya-foya

Rabu, 07 Maret 2018 | 18:26:07 WIB
ilustrasi uang

Riauaktual.com - Jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, membekuk seorang karyawati berinisial RN (43) di tempat persembunyiannya Jalan Kompleks Kenanga, RT 08 RW 02, Tangerang, Senin (5/3). RB ditangkap karena menggelapkan dana perusahaan tempatnya bekerja Rp 623 Juta.

"Butuh waktu sepekan untuk kami menangkap RN karena dugaan penggelapan dan pencurian uang perusahaan tempatnya bekerja di sebuah perusahaan berinisial PT LPP di Jakarta Barat. Kami berhasil menangkap, lantaran pihak dari perusahaan ini melaporkan jika alami kerugian besar," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, Rabu (7/3).

Penangkapan itu berdasarkan penyelidikan kepolisian yang sesuai dengan laporan. Saat dimintai keterangan, RN menggunakan uang perusahaan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Pelaku merupakan karyawati yang secara diam-diam uang yang harus digunakan perusahaan untuk kebutuhan tetapi digunakan untuk foya-foya sendiri," ujar Hengki.

Kasat Reskrim AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, peristiwa penggelapan dan pencurian tersebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama.

"Dalam rentang waktu itu, pelaku melakukan dengan cara serapih mungkin hingga jumlah uang yang digelapkan kian banyak yang telah mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku diketahui bagian impor ini memintakan sejumlah uang kepada perusahaan, dengan alasan buat biaya pemesanan barang serta pengurusan barang dari luar negeri," kata Edy.

"Namun ternyata setelah uang diberikan, tiba-tiba ada tagihan kembali kepada perusahaan. Setelah diselidiki ternyata ada invoice yang tidak dibayarkan bahkan ada pula invoice fiktif. Dapati kejanggalan tersebut, pihak perusahaan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat," tambahnya.

Selain tangkap pelaku, polisi juga amankan beberapa barang bukti berupa satu buah bundel bukti pengeluaran bank, dan satu buah tanda terima uang atau cek.

"Kami juga amankan slip gaji, termasuk surat pengangkatan sebagai karyawan atas nama Rita Nurjanah, dan invoice fiktif. Pelaku saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP," pungkas Edy. (Wan)

 

Sumber: Merdeka.com

Terkini

Terpopuler