Riauaktual.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus tindak pidana pemalsuan, penipuan, dan kepemilikan senjata api.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam mengungkapkan, pelaku dengan inisial SK alias I ditangkap dirumahnya setelah mengaku sebagai anggota Staf Khusus (Stafsus) Presiden RI Bidang Intelijen.
"Mengaku dari personil staf khusus presidenan dan bisa mengajak orang lain jadi staf presiden dengan cara menyiapkan kartu anggota palsu," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (15/03/2018).
Pelaku, kata Ade, menjalankan aksinya sejak 2014. Ia menawarkan kepada kepada korbannya untuk dapat masuk sebagai staf kepresidenan dengan membayar Rp2 juta sampai Rp5 juta. Uang tersebut untuk pembuatan peralatan staf kepresidenan mulai dari tanda pengenal dan sebagainya secara lengkap.
"Ada korban dari tersangka ini dengan tawaran fasilitas. Dari dua korban ada yang (diminta membayar) untuk dapat kartu staf kepresidenan," ungkapnya.
Awalnya, kata Ade, petugas mendapatkan informasi viral di media sosial perihal ada orang yang mengaku sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen. Kemudian pada Rabu, 28 Februari 2018 sekira pukul 10.00 WIB petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku.
"Setelah diketahui tersangka bernama SK alias I rumahnya beralamat di Gading Serpong dan langsung menangkap tersangka SK beberapa hari lalu di Gading Serpong saat istirahat di rumahnya," ungkap Ade.
Saat dilakukan penggeledahan polisi juga menemukan senjata api dengan peluru karet dengan tanpa adanya dokumen resmi.
Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut Ade berharap, agar masyarakat tidak mudah percaya. Menurutnya menjadi seorang staf presiden tidak bisa dengan mudah diperjual belikan.
"Dengan cukup viralnya informasi yang mudah didapat di medsos agar tidak mudah percaya kalau ada orang yang mengaku-ngaku dari sebuah instansi. Tentunya menjadi staf khusus presiden ini tidak bisa di perjualbelikan," tukasnya.
Usai penangkapan tersebut pelaku mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Wan)
Sumber: Okezone.com