Cemburu, Suami Pukul Kepala Istri Hingga Luka

Rabu, 21 Maret 2018 | 20:24:39 WIB
Ilustrasi KDRT. Foto/republika.co.id

Riauaktual.com - Seorang pria berinisial SH (57) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diketahui menyabetkan tali karet dengan ujung berkawat ke kepala Lasiem (59), yang tak lain adalah istrinya.

Kejadian tersebut terjadi pada 15 Maret lalu di rumah keduanya di Banyuraden, Gamping, Sleman.

Korban pun mengalami luka robek di bagian kepala.

"Korban mendapat empat jahitan di bagian kepala karena luka robek terkena pukulan," ujar PS Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Fendi Timur, Rabu (21/3/2018).

Lanjutnya, pelaku diketahui terbakar api cemburu hingga membuatnya tega melakukan hal demikian.

Pelaku menuduh sang istri telah main serong dengan pria lain di belakangnya.

"Peristiwa bermula saat pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, langsung menuduh istrinya berselingkuh," jelas Fendi.

Selanjutnya, keduanya terlibat pertengkaran hingga cek-cok.

Pelaku lantas mengambil karet dan menyabetkannya ke bagian kepala korban.

Korban yang tengah memasak pun tersungkur setelah dipukul dari belakang dan sempat tak sadarkan diri.

Begitu sadar, korban pun berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Mengetahui kejadian tersebut, warga kemudian membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

Di sisi lain, warga juga melaporkan dan menyerahkan pelaku ke pihak yang berwajib.

Sementara itu, Panit II Aiptu Ombang Siswoyo menjelaskan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti seperti tali karet yang digunakan pelaku.

"Ini dilatarbelakangi karena terbakar cemburu. Namun kecurigaan itu tak terbukti," katanya.

Menyesal

Sementara itu SH yang saban hari bekerja sebagai pedagang di pasar ini mengaku menyesali perbuatannya.

Ia pun berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian tersebut terjadi.

"Saya curiga istri saya selingkuh. Saya juga menyesal sudah memukul istri saya," tuturnya.

Akibat perbuatannya, SH pun terjerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 15 juta. (Wan)

 

Sumber: Tribunnews.com

Terkini

Terpopuler