Bermodal Ancaman Pisau, Sopir Angkot Perkosa Penumpangnya 3 Kali

Kamis, 22 Maret 2018 | 20:38:16 WIB
Sopir angkot pelaku pemerkosaan (Foto: Aini/Okezone)

Riauaktual.com - Aksi kekerasan seksual yang dilakukan oleh supir angkutan umum kepada penumpang terjadi di Batam, Kepualauan Riau (Kepri), Rabu (21/3/2018) malam. Korban yang menumpangi angkutan jurusan Muka Kuning-Bengkong ini diperkosa pelaku sebanyak 3 kali di dua lokasi berbeda.

Kejadian pemerkosaan ini bermula ketika korban WG (24) yang merupakan karyawan di sebuah perusahaan produksi Muka Kuning pulang dari bekerja. Saat hendak pulang ke rumahnya yang berada di Bengkong, korban menumpangi angkutan umum berwarna kuning dengan BP 1874 EU yang dikendari oleh Aldi Saputra. Korban menumpangi mobil angkot ini dari depan Kepri Mall, Simpang Kabil, Batam. Saat itu, kondisi mobil sepi dan tidak ada penumpang lainnya.

Selanjutnya, pelaku mengendarai mobil tersebut ke jalan jalur lambat arah Perumahan Sukajadi. Di tengah jalan, pelaku menghentikan kendaraannya dan berpura-pura mengecek bagian belakang mobil. "Pelaku melihat ke belakang mobil seolah-olah mobil ini mengalami kerusakan. Padahal, pelaku mengunci pintu belakang mobil agar dia dapat beraksi dengan aman dan korban tidak kabur," kata Kapolresta Barelang, Kombes Hengki dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolresta Barelang, Kamis (22/3/2018).

Setelah melihat situasi jalanan sepi dan aman, pelaku langsung menodongkan pisau ke leher korban. Ia juga meminta agar korban segera membuka hijab dan pakaian korban secara paksa. Korban yang berada di bawah ancaman tak mampu melawan pelaku hingga terjadi pemerkosaan tersebut.

Usai memperkosa korban, pelaku kembali mengendarai kendaraannya ke arah jalan pinggir pantai Ocarina. Sepanjang perjalanan, korban dibiarkan tanpa busana di bagian kursi belakang. Setibanya di pinggir pantai, pelaku kembali memperkosa korban di pinggir pantai. Belum puas, pelaku menyeret korban ke sebuah ruko kosong di sekitar jalan dan kembali memperkosa korban hingga korban tak berdaya.

Setelah puas, pelaku mengantar korban ke rumah teman korban yang berada di Bengkong. Sebelummya, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak buka mulut tentang kejadian pemerkosaan tersebut. Namun, setibanya di rumah teman, korban yang merasa tertekan dan ketakutan mengatakan semua kejadian yang dialaminya kepada temannya hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Tak lama setelah menerima laporan, kami langsung bergerak mencari pelaku dan pukul 01.00 dini hari tadi, pelaku berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Sei Panas," kata Hengki lagi.

Pelaku yang sempat melawan petugas terpaksa dihadiahi timah panas di bagian betis sebelah kanan. Pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Pelaku sempat juga mengambil handphone milik korban," kata Hengki.

Saat ditanya terkait informasi yang menyebutkan bahwa pelaku sempat minum minuman keras sebelum memperkosa korban, Hengki mengatakan bahwa pelaku memang sempat mengkonsumsi minuman alkohol jenis tuak beberapa jam sebelum kejadian. Namun, saat pemerkosaan dilakukan, pelaku dalam keadaan stabil. "Pelaku dalam kondisi stabil karena masih bisa mengendarai mobil dan masih bisa mengancam korban dengan pisau," kata Hengki.

Hengki juga menambahkan bahwa kondisi korban saat ini masih dalam keadaan trauma. Untuk mengatasi hal ini, petugas Unit PPA bekerjasama dengan tim konseling dan psikologi telah memberikan pendampingan kepada korban untuk mengobati trauma yang dialami. Sementara itu, dari pantauan Okezone di mobil angkot yang terparkir di depan lobi Mapolresta Barelang tampak bercak darah korban di kursi tengah dan belakang. Selain itu, tisu yang penuh dengan darah juga tampak tergeletak di lantai belakang mobil. Sebuah bantal yang sudah kusam juga tampak ada di dalam mobil. (Wan)

 

Sumber: Okezone.cok

Terkini

Terpopuler