Riauaktual.com - Sebanyak 7 mahasiswi Aceh ditangkap karena diduga terlibat prostitusi online. Mereka diciduk saat melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Para mahasiswi itu masingi-masing berinisial CA (24), RM (23) serta DS (24). Selanjutnya RR (21), IZ (23) dan MJ (23).
Para pelanggan mahasiswi Aceh ini rata-rata orang kaya. Bahkan, beberapa dari mereka disebut-sebut pejabat di Negeri Syariat. Para mahasiswi Aceh ini mematok tarif Rp 2 juta untuk sekali kencan.
“Pelanggannya juga sangat bervariasi. Mereka rata-rata sudah melakukan lebih satu kali,” ucap Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (23/3).
Terbongkarnya prostitusi online ini menodai penerapan Syariat Islam di Aceh. Terlebih, kasus prostitusi online ini bukan yang pertama kali di Negeri Syariat.
Pada akhir 2017 lalu, polisi juga membongkar bisnis lendir (pelacuran) di salah satu hotel. Kala itu, semua PSK yang masih berusia muda dikembalikan kepada orang tuanya, tanpa dihukum.
Meski terang-terangan jual diri ke pria hidung belang, mereka tetap tak tersentuh hukum syariat Islam, seperti yang dialami para pasangan mesum lainnya.
Padahal, sudah puluhan pasangan mesum kelas bawah dicambuk dan dipermalukan di depan umum karena terbukti melakukan perbuatan mesum. Mereka dicambuk disaksikan puluhan warga.
Fakta ini jadi tanda tanya di kalangan rakyat Aceh. Tak sedikit warga Aceh menilai bahwa hukum Syariat hanya berlaku untuk masyarakat bawah. Cambuk-cambuk untuk para pezina hanya milik kelas bawah, tidak berlaku bagi orang kaya dan pejabat.
Apakah 7 mahasiswi Aceh akan senasib dengan para PSK sebelumnya yang dipulangkan tanpa dihukum? Atau mereka akan dicambuk, seperti pada pasangan mesum kelas bawah? Lalu bagaimana pula dengan para pelanggan mereka yang notabene orang kaya? Kita tunggu saja keputusannya.
Sumber : pojoksatu.id