Tarik Ulur Cuti Lebaran: Mengapa Harus Direvisi Lagi?

Ahad, 06 Mei 2018 | 12:37:50 WIB
Pemudik menggunakan moda transportasi Kereta Api

Riauaktual.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritisi pemerintah yang hendak mengevaluasi kembali aturan cuti bersama Libur Lebaran 2018. Apalagi evaluasi ini akan dilakukan karena kalangan pengusaha tak setuju dengan tambahan libur lebaran di tahun ini yang sudah ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irma Irma Suryani Chaniago tak menyetujui akan adanya revisi cuti bersama untuk kedua kalinya. Ia menyoroti pengusaha yang tak mau rugi lantaran libur bagi para pekerjanya bertambah hanya beberapa hari saja.

"Pengusaha jangan mau enaknya sendiri, sudah cuma bisa kasih upah UMR bukan upah layak, sekarang mau minta revisi cuti bersama lagi," keluh Irma saat dihubungi Okezone, Minggu (6/5/2018).

Sementara, Wakil Ketua Komisi IX lainnya, Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi Okezone, berharap tidak ada lagi revisi cuti bersama. Ia khawatir pemerintah dianggap lebih mementingkan kepentingan pengusaha dibandingkan rakyat. Menurut Saleh, revisi cuti bersama sebelumnya seharusnya sudah melalui kajian mendalam sehingga tak perlu lagi direvisi kembali.

“Kalau sudah ditetapkan, lalu diganti lagi, takutnya pemerintah dinilai tidak memiliki wibawa. Apalagi, perubahan itu justru karena desakan pengusaha," jelas Saleh.

Apabila akan ada revisi cuti bersama lagi, ia meminta pemerintah segera memutuskannya dan mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Masih cukup waktu. Kan masih ada sebulan lagi sebelum waktu cuti itu. Kalau sudah ada ketetapan yang baru, pemerintah dihimbau untuk segera melakukan sosialisasi," jelas Saleh.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat tak dibuat bingung dengan jumlah libur lebaran pada tahun ini. Masyarakat, lanjut Saleh butuh kepastian lantaran harus mempersiapkan libur lebaran ini sejak jauh hari, seperti memesan tiket untuk bisa mudik ke kampung halamannya.

Cuti bersama adalah momentum tahunan yang penting bagi masyarakat. Terutama bagi mereka yang merayakan Idul Fitri. Karena itu, cuti bersama tersebut ditetapkan setelah segala sesuatunya jelas dan dibicarakan lintas kepentingan.

"Jika disosialisasikan secara benar, masyarakat diyakini dapat memahami," tuturnya.

Pemerintah sebelumnya menetapkan cuti bersama ditambah tiga hari pada 11-12, dan 20 Juni, dengan harapan bisa mengurai kemacetan pada arus mudik dan balik.

Penetapan ini sudah diformalkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Namun, pemerintah belakangan melakukan evaluasi karena adanya protes dari para pengusaha industri.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan sudah mengantongi keputusan final terkait cuti bersama Lebaran 2018. Namun, keputusan tersebut baru akan diumumkan pada Senin 7 Mei 2018 di kantornya.

"Sudah ada jalan keluarnya Insyaallah diumumkan secepatnya. Insyaallah Senin," kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 4 Mei 2018 lalu.

Puan bahkan mengaku sudah bicara dengan semua pihak terkait, termasuk para pengusaha.

"Yang pasti sudah ketemu OJK, BI, perwakilan dari dunia usaha, ada Apindo, Kadin, BEI, kementerian terkait, apakah itu di bidang sosial, bidang agama, tupoksi PMK, tupoksi ekonomi, pariwisata, dan juga keamanan dan ketertiban," tukas Puan. (Wan)

 

Sumber: Okezone.com

Terkini

Terpopuler