Kadisnakertrans Riau Turun Ke Mandau Guna Selesaikan Permasalahan PHK 49 Karyawan PT.SIS

Selasa, 15 Mei 2018 | 17:06:16 WIB
Tampak suasana pertemuan di mapolsek Mandau yang dihadiri Kadisnakertrans Riau Rasidin Siregar, SH beserta rombongan.(JL)

Riauaktual.com - Setelah 2 bulan terkatung permasalahan PHK (pemutusan hubungan kerja) 49 karyawan PT. Sarana Inti Sawit (PT.SIS), yang berlokasi di Dusun Muda, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, kini berbuah hasil.

Hal itu dapat dibuktikan dengan turunnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rasidin Siregar, SH beserta rombongan ke Mandau, untuk menengahi perselisihan antara pihak 49 karyawan yang di PHK dan pihak manajemen PT.SIS, pada pertemuan di mapolsek Mandau, Senin (14/05/18) kemarin.

Kedatangan Kadisnakertrans Riau beserta rombongan tersebut, atas permintaan Kapolsek Mandau Kompol Ricki Ricardo, SIK dan Ketua Umum SBRI (Serikat Buruh Riau Independen) Agen Simbolon, karena pertemuan sebelumnya, ketika pihak Polsek Mandau memediasi antara pihak manajemen PT.SIS dengan pihak pengurus SBRI mewakili ke 49 karyawan yang di PHK, Sabtu (12/05/18) tidak membuahkan hasil.

Pertemuan kali ini dihadiri juga dari Disnakertrans Kabupaten Bengkalis Robin Barus dan 4 orang mewakili 49 karyawan yang di PHK, ditambah 3 orang pengurus SBRI, manager PT.SIS Amalludin Ginting, KTU PT.SIS Suhardi,  Kapolsek Mandau Kompol Ricki Ricardo, SIK dan Kanit Intel Iptu Hermanto selaku tuan rumah.

Hasil pertemuan itu memutuskan suatu kesepakatan, pertama permasalahan penyelesaian PHK karyawan An.Abdul Malik Cs sebanyak 49 orang, akan dilakukan perundingan Bipartit melalui pengurus SBRI perwakilan PT.SIS diketuai Basar Nainggolan, pada hari Jumat 18 Mei 2018, yang difasilitasi oleh Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, bertempat di PT.SIS.

Kedua, Pembayaran upah proses PHK ke 49 karyawan, terhitung bulan Maret dan April 2018, akan disampaikan kepada karyawan An.Abdul Malik Cs pada hari Kamis 17 Mei 2018.

Ketika, Selama dalam proses PHK, karyawan An.Abdul Malik Cs sebanyak 49 orang tidak dipekerjakan (skorsing) dan perusahaan tetap mematuhi dan membayar upah sebagaimana tertuang dalam pasal 155 ayat (3) Jo pasal 170 dan pasal 93 ayat (2) huruf f UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Keempat, sambil menunggu proses perundingan para pihak bersepakat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan para pihak. Dan diitandatangani oleh semua yang hadir.

Ketua Umum SBRI Agen Simbolon ketika dikonfirmasi usai pertemuan mengatakan, bahwa pihak mereka sudah merasa puas akan keputusan yang sudah disepakati dalam pertemuan itu dan sesuai UU Ketenagakerjaan.

"Kami mengucapkan terimakasih atas kehadiran Kadisnakertrans Riau Rasidin Siregar, SH beserta rombongan, untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak karyawan yang di PHK dengan pihak manajemen perusahaan.Kami dari SBRI yang selalu siap memperjuangkan hak-haknya karyawan yang tertindas, akan tetap mengawasi pelaksanaan hasil keputusan hari ini, ya...kita lihat saja nanti," sebut Simbolon.

"Perlu diketahui, bahwa terlaksananya pertemuan ini, karena para buruh yang di PHK melakukan demo di area perusahaan beberapa hari yang lalu, akibat tidak diperhatikan hak-hak buruh, dan melumpuhkan kegiatan operasional perusahaan, sehingga mungkin bisa menimbulkan kerugian dari pihak perusahaan perharinya berapa, akhirnya pihak perusahaan meminta dihentikan demo itu dan dilakukanlah pertemuan tadi," pungkas Simbolon. (JL)

Terkini

Terpopuler