Kapolri Perintahkan 8 Anggota Brimob Penusuk TNI Ditindak Tegas

Sabtu, 09 Juni 2018 | 17:05:01 WIB
Rekaman CCTV perkelahian di tempat biliar Depok (6/6/2018). Foto: Inem Bohay/Youtube

Riauaktual.com - Polri menyatakan akan menindak tegas delapan anggota Brimob jika terbukti terlibat menusuk dua anggota TNI, Serda Darma Aji dan Serda Nikolas Kegomoi di sebuah lokasi biliar di Depok, Jawa Barat.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal mengatakan bagi anggota Brimob yang terlibat akan diproses hukum secara terbuka dan persidangan digelar di pengadilan umum.

"Oknum Brimob yang terlibat itu akan diproses hukum di peradilan umum dan terbuka untuk publik," kata Iqbal di Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.

Iqbal mengatakan penangkapan 8 anggota Brimob itu atas perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Polri tidak akan membela anggotanya yang terlibat kejahatan. Kasus penusukan Serda Darma Aji dan Serda Nikolas Kegomoi akan diungkap secara transparan.

"Polri tak menutup-nutupi oknum yang mencoreng nama baik Polri," ujarnya.

Sebelumnya, delapan anggota Brimob diduga terlibat penusukan Serda Darma Aji dan Serda Nikolas Kegomoi diciduk polisi. Jumat, 8 Juni 2018 siang, Serda Darma meninggal di Rumah Sakit Pemerintah Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, sedangkan rekannya Serda Nikolas masih dirawat intensif.

"Delapan oknum yang diduga melakukan penganiayaan sudah ditangkap dan ditahan," kata Iqbal di Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.

Menurut Iqbal penangkapan delapan anggota Brimob merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Serda Darma Aji merupakan anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya. Ia dan rekannya ditusuk di perut bagian kiri saat melerai pertengkaran di lokasi biliar Al Diablo pada Kamis 7 Juni 2018 pukul 04.00 WIB.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengatakan, setelah dirawat di RSPAD, nyawa Serda Darma Aji tak bisa diselamatkan. Jenazah Serda Darma Aji langsung diterbangkan ke kampung halamanya di Bantaeng, Sulawesi Selatan untuk dikembumikan.

 


Sumber : kriminologi.id

Terkini

Terpopuler