Riauaktual.com - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan SA oknum RW 11 Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya, di ekspos Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (23/7) siang. Pria paruh baya itu turut dihadirkan.
Namun, pria berkacamata mata itu menampik segala tuduhan pencabulan terhadap enam bocah tersebut.
''Tidak benar pencabulan itu, mana tega saya melakukannya. Mereka sudah saya anggap sebagai cucu sendiri,'' akunya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Aryanto mengatakan, dari penyelidikan sementara saat ini ada tiga korban yang sudah dimintai keterangannya.
''Untuk tiga korban lainnya enggan di mintai keterangannya, karena mereka masih merasa trauma,'' jelas Bimo.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pelalawan itu menyatakan, dari hasil penyelidikan. Pelaku diduga melakukan modus dengan memberikan uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu kepada para korbannya.
Sementara itu, BU merasa bersyukur diduga pelaku sudah diamankan. Dengan harapan proses hukum dapat membuat pelaku jera.
''Harusnya dia bertaubat, balikkan ke hati nuraninya. Coba anaknya yang menjadi korbannya,'' kata BU.
Atas perkara yang dilakukan SA ini, pihak penyidik menjerat pelaku dengan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat II atau pasal 76 Juncto pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
''Pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara,'' pungkas Bimo. (HA)