Riauaktual.com - Sampai saat ini, dalam penanganan kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polda Riau telah menetapkan enam tersangka.
''Ditahun 2018 ini ada enam tersangka perorangan diamankan terkait kasus Karhutla,'' ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Sejalan dengan penetapan ini, Polda Riau dan jajaran juga menerima delapan laporan Karhutla.
''Dari delapan laporan, empat kasus sudah P21 dan empat lagi masih dalam penyelidikan,'' jelas Sunarto.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara itu, empat kasus yang sudah P21 itu. Diantaranya dua ditangani Polres Dumai dan satu kasus di Polres Pelalawan serta satu kasus di Polres Kampar.
''Untuk kasus yang masih penyelidikan di tangani Polres Bengkalis, Polres Rohul, dan Polres Indragiri Hilir serta di Polres Rokan Hilir,'' sebut Sunarto.
Jika dibandingkan tahun 2017 lalu, jelas Sunarto, ada sebanyak 21 kasus yang ditangani Polda Riau dan jajaran.
Rincian dari jumlah kasus itu, sebanyak 14 kasus dinyatakan P21. Selanjutnya z empat kasus dalam proses tahap I dan tiga kasus masih penyelidikan.
Selain itu, dalam prosesnya pihaknya menetapkan sebanyak 20 orang tersangka.
''Kita nyatakan, jumlah angka Karhutla tahun 2018 ini berkurang. Karena satuan tugas (satgas) terpadu yang dibentuk, sangat efektif bekerja. Selain pencegahan, satgas juga optimal dalam melakukan pemadaman terhadap lahan yang sudah terbakar,'' akunya.
Tidak lupa ia mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sebab, jajaran Polda Riau akan menindak tegas jika terbukti melakukan pembakaran lahan. (HA)
''Kalau kedapatan, kita tindak tegas,'' tegas Narto.
Himbauan ini, sambung Sunarto bersamaan dengan momen pelaksanaan Asian Games. ''Mari kita sambut Asian Games tanpa adanya karhutla dan asap,'' harapnya.
Sementara itu menurut Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH mengatakan, dalam kasus Karhutla ini. Pihaknya perlu membuktikan adanya unsur kesengajaan agar dapat dibuktikan, dan baru bisa dikatakan pembakaran.
''Kalau memasuki unsur, baru bisa kita kategorikan menjadi kejahatan,'' sebut Nandang.
Kapolda menyebutkan, tugas pertama apabila terjadi Karhutla adalah melakukan pemadaman. Lalu kemudian melakukan pendinginan. Dengan bersinergi dengan pihak terkait seperti Korem, dan BPBD
''Setelah penanganan pertama, baru kita lakukan penyelidikan,'' kata Mantan Kapolda Sulawesi Barat itu. (HA)