Tukang Batu Tipu Luar Dalam Enam Gadis, Ini Jurus yang Dipakai

Sabtu, 28 Juli 2018 | 15:00:00 WIB
Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan menginterogasi pelaku penggelapan dan pencurian Winarko (33), warga Cabeyan Kulon, Karangduren, Tengaran, Kabup

Riauaktual.com - Winarko alias Ogki (33), warga Cabeyan Kulon RT 30/RW 06 Karangduren, Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Argomulyo dan Satreskrim Polres Salatiga. Lelaki yang bekerja sebagai tukang batu ini ditangkap polisi lantaran menipu dan menggelapkan telepon seluler milik seorang gadis berinisial NF (18), warga Karangmojo, Sranten, Karanggede, Boyolali.

Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 372 KHUP. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan menjelaskan, kasus ini berawal ketika tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial. Kemudian mereka janjian bertemu pada 23 Juli 2018 di dekat Terminal Tingkir, Salatiga. Selanjutnya tersangka mengajak korban ke sebuah hotel yang berada di jalan lingkar selatan (JLS), tepatnya di daerah Jagalan, Cebongan, Argomulyo dengan berboncengan sepeda motor Honda Beat nopol AD 2460 AFF.

Tersangka mengajak korban ke hotel untuk menyetubuhinya. Korban setuju karena dijanjikan akan diberi uang senilai Rp2 juta. Setelah menyetubuhi korban, tersangka mengajak korban berkeliling Kota Salatiga. Sesampainya di Jalan Argowasis, Ledok, Argomulyo, tersangka berhenti dan memberikan uang Rp200.000 kepada korban dan memintanya untuk membeli minuman.

"Sebelum korban pergi ke toko, tersangka meminjam telepon seluler korban dengan alasan untuk mendengarkan musik. Setelah korban masuk ke dalam toko, tersangka kabur dan meninggalkan korban di toko tersebut. Akhirnya korban melapor ke Polsek Argomulyo dan tersangka ditangkap pada 26 Juli 2018," kata Kapolres kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Jumat (27/7/2018), kemarin.

Menurut Kapolres, tersangka sebelumnya juga telah menipu lima wanita. Modusnya, tersangka mengajak kenalan wanita yang sedang mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook. Kemudian tersangka menjanjikan bisa mencarikan pekerjaan dan akan memberikan uang Rp2 juta asal korban mau disetebuhi. "Dari pengakuan tersangka, sudah ada enam wanita yang tertipu dan disetubuhi tersangka," katanya.

Sementara itu, tersangka Winarko mengaku, dirinya menipu para wanita karena ingin menyetubuhinya. "Mereka (korban) mau saya setubuhi karena saya janjikan uang Rp2 juta. Dari enam wanita yang saya tipu, tidak ada yang saya bayar. Mereka saya tinggal pergi di jalan," ucapnya.

 


Sumber : sindonews.com

 

Terkini

Terpopuler