Tuntut Jony Boyok, UAS Tunjuk Empat Pengacara

Kamis, 06 September 2018 | 19:39:27 WIB

Riauaktual.com - Lembaga Adat Melayu Riau melalui lembaga bantuan hukumnya sudah melaporkan Jony Boyok, terduga pelaku penghinaan Ustaz Abdul Somad (UAS), Kamis (6/9/2018) siang.

Zulkarnain Nursin selaku ketua bidang hukum Lembaga Adat Melayu Riau mengatakan hal tersebut, di kantor LAM Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

 ''Tadi kami sampaikan laporan pengaduan mewakili Ustaz Abdul Somad karena dia masih di Sulawesi Selatan,'' kata Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Melayu Riau, Zulkarnain Nurdin di Pekanbaru, Kamis.

Zulkarnain menyebutkan, pihaknya melaporkan Jony Boyok terduga pelaku terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai tertera di Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

''Laporan ini sesuai dengan Pidana delik aduan ini hukuman penjaranya empat tahun dan denda Rp750 juta,'' ungkapnya.

Dia menjelaskan, bahwa hinaan pelaku terhadap Ustaz Abdul Somad dengan narasi disebut keturunan Dajjal. 

Zulkarnain menyesalkan postingan itu, karena didalam Islam, itu merupakan ungkapan yang paling hina. Apalagi, kata dia itu dilakukan ke Tokoh Riau yang juga Ulama Indonesia.

Pihaknya merasa berkepentingan karena UAS juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, apalagi sudah bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara. 

''Kita sebagai pengurus merasa berkepentingan ikut menyelesaikan persoalan ini,'' ungkapnya.

Sementara itu, sebelumnya terduga pelaku penghinaan UAS, Joni Boyok sudah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Rabu (5/9) malam. Front Pembela Islam Kota Pekanbaru secara persuasif meminta yang bersangkutan untuk diantarkan ke Polda Riau.

Zulkarnain mengapresiasi upaya FPI Pekanbaru atas kepedulian sosial menjaga harkat dan martabat ulama dengan persuasif mengantarkan pelaku ke Polda Riau. Jika tidak, mungkin saja akan ada aksi anarkis akibat tindakan yang melecehkan ulama tersebut.

''UAS Tokoh Ulama Riau banyak penggemar yang mencintai beliau. Ketika menerima hinaan itu, banyak yang emosi ingin mencari dengan kalimat nada kesal. FPI dengan pendekatan persuasinya sudah tepat,'' ujarnya.

Mengetahui perihal penghinaan tersebut, UAS kemudian memberikan kuasa khusus kepada empat orang pengacara untuk membuat laporan polisi. Mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.

''Datuk Seri Ulama Setia Negara (UAS, red), telah memberikan kuasa hukum kepada LBH LAM Riau untuk menyelesaikan permasalahan secara hukum,'' ujar Ketua Bidang Agama Islam LAM Riau, Gamal Abdul Nasir, Kamis (6/9/2018).

Empat kuasa hukum UAS itu, mereka adalah Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar dan Aziun Asyaari. ''Inilah (empat pengacara,redl) yang dipercaya LAM Riau untuk menyelesaikan permasalahan ini,'' lanjut Gamal.

Gamal menyebutkan, saat ini, UAS sedang berada di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan bahwa, dirinya telah memaafkan Jony Boyok. Namun, proses hukum akan tetap berjalan. Langkah ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku, dan supaya tidak terjadi lagi perbuatan yang sama.

''Sebagai seorang muslim, Datuk Seri UAS sudah memaafkan Jony Boyok. Tetapi karena kita negara hukum, perlu proses pembelajaran supaya tidak terulang kembali hal-hal seperti ini,'' sebutnya.

Kasus ini menurut LAMR haruslah diangkat. Sebab, UAS merupakan orang yang dituakan di Riau. Apalagi, UAS telah menerima gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.

''Dalam Melayu ini, ulama adalah orang yang kita hormati. LAM tidak terima UAS diperlakukan seperti ini. Jangan sampai kasus ini dipetieskan. Jangan sampai kasus ini dimentahkan,'' harap Gamal.

Terlebih lagi kata Gamal, dalam ajaran Islam, orang yang menghina ulama sama dengan menghina nabi. ''Kasus ini harus diangkat sesuai hadis nabi bahwa ulama adalah perpanjangan tangan, penerus nabi. Orang yang menghina ulama sama dengan menghina nabi, orang yang menghina nabi sama dengan menghina Allah SWT,'' paparnya. (HA)

Terkini

Terpopuler