Riauaktual.com - PRESENTER Vicky Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penggerebekan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan peningkatan status hukum mantan tunangan Zaskia Gotik itu.
“Benar,” ungkap Kompol Andi Sinjaya Ghalib, saat dihubungi awak media, Rabu (4/12/2019).
Hingga saat ini, Vicky Prasetyo belum memberi komentar soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penggerebekan mantan istrinya, Angel Lelga. Presenter Okay Bos itu sampai sekarang belum bisa dimintai keterangan.
Kasus ini bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga pada November 2018 lalu.
Dia menggerebek lantaran menduga perempuan yang saat itu masih berstatus sebagai istrinya tersebut berselingkuh dengan pria lain.
Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga membawa pesinetron Fiki Alman ke rumah yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Setelah insiden itu, mantan tunangan Zaskia Gotik tersebut melaporkan Angel Lelga dengan tuduhan perselingkuhan.
Tidak terima dengan perbuatan Vicky Prasetyo, Angel Lelga memilih lapor balik. Dia mempolisikan Vicky dengan dalih pencemaran nama baik.
Insiden penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga sempat ramai diperbincangkan. Video kejadian viral hingga dituduh hanya sebagai sebuah rekayasa alias setting-an.
Sumber: pojoksatu.id