Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan, PA 212 Bandingkan Perlakuan Lapas Terhadap Ahok

Rabu, 20 Mei 2020 | 13:24:26 WIB
Novel Bamukmin

RIAUAKTUAL.COM - Habib Bahar bin Smith dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (19/5) malam.

Terpidana kasus penganiayaan anak di bawah umur itu sebelumnya mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat usai dijemput petugas, Selasa (19/5) dini hari.

Disebutkan, pemindahan itu lantaran pendukung dan simpatisan Habib Bahar terus melakukan provokasi dan tindakan anarkitis di Lapas Gunung Sindur.

Menanggapi hal itu, Ketua Media Center PA 212, Novel Bamukmin membandingkan penahanan Habib Bahar dengan mantan terpidana penista agama, Ahok.

Semasa penahan Ahok, kata Novel, para pendukungnya juga melakukan kericukan di depan Lapas Cipinang.

Kendati demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu malah mendapat perlakuan istimewa.

“Padahal waktu Ahok pendukungnya juga lebih parah membuat rusuh didepan LP Cipinang tapi Ahok gak dipindah ke Nusakambangan,” kata Novel dikonfirmasi PojokSatu.id, Rabu (20/5/2020).

Sebaliknya, anak buah Habib Rizieq ini mengungkap apa yang dilakukan pendukung dan simpatisan Habib Bahar itu cukup beralasan.

Mereka, kata Novel, hanya meminta penceramah berambut gondrong dan bercat pirang itu diperlakukan biasa seperti tahanan lainnya.

Namun, kerumunan massa pendukung Habib Bahar itu malah dibenturkan dengan aturan PSBB.

Sehingga hal itu menjadi dasar hukum Lapas Gunung Sindur Habib dipindakan ke Lapas Nusakambangan.

“Karena pendukung setia meminta Habib Bahar dilepaskan. Dan dianggap kumpul-kumpulnya itu berbahaya untuk PSBB dan gaduh,” ungkap Novel.

Sebelumnya, Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menyatakan, Habib Bahar bin Smith dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (19/5) malam.

Alasannya, para pendukung dan simpatisan terpidana kasus penganiayaan anak di bawah umur itu terus melakukan provikasi dan tindakan anarkitis di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Pemindahan Habib Bahar sendiri dilakukan dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.

Rika menyatakan, pencabutan asimilasi oleh Kalapas Cibinong itu dilakukan lantaran Bahar melanggar persyaratan pelaksanaan program asimilasi.

“Yang bersangkutan telah kembali menjalani sisa pidana di Lapas Gunung Sindur sejak 19 Mei 2020,” ujar Rika.

Rika mengungkap, sejak ditempatkan di Lapas Gunung Sindur, para simpatisan dan pendukungnya sering melakukan tindakan yang mengganggu suasana kondusif di penjara berkeamanan maksimum itu.

Sebab, pendukung dan simpatisan Habib Bahar sering berkerumun serta melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan Lapas Gunung Sindur.

Diantaranya berkumpul dan berteriak-teriak di luar pagar serta melakukan tindakan provokatif.

“Yang menyebabkan kerusakan fasilitas negara, yakni pagar lembaga pemasyarakatan,” ungkap Rika.

Oleh karena itu pihak Lapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat guna mengusulkan kepada Ditjen PAS untuk memindahkan Habib Bahar ke Nusakambangan.

“Habib Bahar bin Smith telah ditempatkan sementara waktu di Lapas Batu Nusakambangan dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan yang bersangkutan,” tutur Rika.

Selain itu, pemindahan tersebut juga untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan simpatisan Habib Bahar.

“Sekaligus mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulkan kerumunan massa simpatisan,” ujar Rika.

 

 

Sumber: pojoksatu.id

Terkini

Terpopuler