Kasus Bapak Gauli Anak Tiri Kembali Terjadi di Riau, Yang Ini Sudah Berlangsung 6 Tahun

Rabu, 17 Juni 2020 | 15:20:19 WIB
Pelaku AD (40)

Riauaktual.com - Kasus bapak menggauli anak tiri kembali terjadi. Kali ini pelakunya AD (40) warga Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, Riau.

Akibat perbuatannya, pelaku kini menjalani proses hukum di Polres Pelalawan. Sesuai Pasal 81 Ayat (2),(3) UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Kepada Polisi, AD mengaku khilaf, karena tidak bisa menahan sahwatnya karena istri yang sudah tua dan kini menderita strok.

Setelah terungkap, ternyata AD diketahui telah menggauli korban selama enam tahun belakangan.

Aksi bejat AD ini, diketahui dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas satu SMP di usia 13 tahun hingga tamat SMA dan kini telah beranjak dewasa berusia 18 tahun.

Perbuatan AD terungkap, setelah korban RK (18) yang tidak tahan lagi menjadi budak sek pelaku mengadukan apa yang dialaminya kepada kakaknya melalui telepon seluler, Senin (15/6/2020) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Mendapat laporan sang adik, kakak korban langsung membuat laporan ke Polsek Bunut.

Tak mau kehilangan buruan, Kapolsek Bunut AKP Rokhani SS, MH memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap pelaku, Senin (15/7/2020) malam.

Tetapi pelaku tidak berada di rumah, selanjutnya dilakukan pencarian dan berhasil di tangkap di tempat nongkrongya di sebuah warung di Simpang Rawang Empat, Desa Kuala Semundam Kecamatan Bandar Petalangan.

Tanpa perlawanan bapak tiri bejat ini digiring ke Mapolsek Bunut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. 

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatanya yang telah menyetubuhi anak tirinya, karena dalih sayang. 

Tetapi apapun alasanya pelaku yang telah medekam di sel Polres Pelalawan, di jerat Pasal 81 Ayat (2),(3) UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. 


Awal Mula Aksi Cabul AD


Dari laporan korban (RK), awalnya dirinya tengah tertidur di kamar. Dan secara tiba-tiba pelaku meraba tubuhnya sehingga membuat ia terbangun.

Saat itu, korban hanya pasrah. Sebab, badannya dipeluk pelaku dan mulutnya dibekap, agar tidak berteriak.

Karena kalah tenaga dan tak dapat melawan, korban pasrah saat pelaku melucuti satu persatu pakaian korban.

Setelah puas, pelaku mengancam korban akan di bunuh jika mangadukan hal ini kepada orang lain.

Karena korban diam, AD semakin kesetanan dengan berulang kali melakukan hal serupa. Terakhir aksi bejat itu di lakukan pelaku pada, Kamis (11/6/2020) malam lalu di tempat yang sama.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK ketika dihubungi melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto membenarkan adanya kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan bapak tiri tersebut.

''Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pelalawan, setelah di limpahkan dari Polsek Bunut, sejak Selasa (16/6/2020) lalu untuk di proses hukum lebih lanjut,'' ujar Edi. 

Kasus Hampir Serupa

Sebelumnya Polsek Singingi juga mengamankan seorang pria berinisial As (34) karena tega menghamili anak tirinya yang masih berusia 14 tahun

Korban kini diketahui tengah mengandung lima bulan akibat ulah si bapak.

As diamankan, setelah sebelumnya SK ibu kandung korban membuat laporan ke pihak Kepolisian.

Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Singingi AKP Asdiyasah, dikonfirmasi Selasa (16/6/2020), sore mengatakan, dari pendalaman korban disetubuhi pelaku sejak bulan Januari 2019.

''Hamilnya Abg 14 tahun itu, diketahui di Bulan April kemarin,'' kata Asdiyasah.

Awalnya, kata Kapolsek, korban yang masih baru duduk dibangku SMA ini tidak mau menceritakan siapa yang menghamilinya saat ditanya pihak keluarga.

''Korban baru mau bercerita hari Ahad kemarin. Itu pun karena korban menceritakan siapa pelakunya kepada tetangganya,'' kata Kapolsek.

''Hari itu juga pelaku kita tangkap saat melintas di depan mako Polsek Singingi,'' kata Kapolsek.

Terkini

Terpopuler